FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKAWINAN DINI DI KABUPATEN BOGOR

Authors

  • Latifah Ratnawaty Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Ibrahim Fajri Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Muhammad Azril Buchori Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18862

Abstract

Kabupaten Bogor masih menghadapi masalah serius terkait perkawinan di bawah umur. Meski sudah ada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, jumlah permohonan dispensasi kawin masih melonjak tinggi. Hal ini terlihat jelas dari data Pengadilan Agama Cibinong. Kondisi tersebut mendorong peneliti untuk mengetahui serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya terjadinya perkawinan dini di Kabupaten Bogor. Penelitian hukum normatif empiris ini menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut belum efektif dalam menanggulangi perkawinan dini, Faktor-faktor penyebab internal meliputi kedekatan pasangan, kehamilan di luar nikah, dan kurangnya pengawasan keluarga. Sementara faktor eksternal mencakup interpretasi agama yang sempit, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh teknologi dan media, tekanan ekonomi, serta kondisi geografis yang beragam. Penelitian ini direkomendasikan kepada Pemerintah, masyarakat, para pelaku pernikahan dini maupun para orang tua. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam mengatasi permasalahan perkawinan dini, melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi yang efektif dan berkelanjutan guna meminimalisir terjadinya perkawinan dini di Kabupaten Bogor.

Kata Kunci: Faktor Penyebab, Perkawinan Dini, Kabupaten Bogor

References

Indonesia. Al Qur'anul Karim Terjemah Departemen Agama Ri. Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur'an

-----------. Undang-Undang Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

------------. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

-------------. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

-------------. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Abd. Rahman Ghazaly. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2006.

Amir Syarifuddin. Hukum Perkawian Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2009

Intan K, Iwan A, Ariyanto, Suwartono, Aklia S. Kesehatan Reproduksi Untuk Mahasiswa Kebidanan Dan Keperawatan. Jakarta Selatan: Salemba Medika. 2012

Erwinsyahbana T. Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum. 2012

Gandawidjaja Y. Hukum Perkawinan Dan Asas Hukum Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Unpar. 2004

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Latifah Ratnawaty, Ibrahim Fajri, & Muhammad Azril Buchori. (2025). FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKAWINAN DINI DI KABUPATEN BOGOR. YUSTISI, 12(1), 1–12. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18862

Issue

Section

Artikel