PERBANDINGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA: STUDI KASUS PINJAMAN ONLINE

Authors

  • Addison Ghazia Aristito Universitas Pakuan
  • Ziddan Febriansyah Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18873

Abstract

Jurnal ini membahas perbandingan aspek hukum pidana dan hukum perdata dalam menangani kasus pinjaman online yang berkembang pesat di era digital. Kemudahan akses terhadap pinjaman online menyebabkan munculnya permasalahan hukum yang memerlukan pendekatan hukum pidana dan perdata. Hukum pidana mengatur tentang pelanggaran yang merugikan kepentingan publik, seperti intimidasi dalam penagihan utang, sedangkan hukum perdata berfokus pada hubungan kontraktual antara kreditur dan debitur. Melalui studi hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konsep, penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam serta rekomendasi terhadap pengaturan dan perlindungan konsumen yang lebih baik di masa depan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat oleh pihak berwenang guna menciptakan lingkungan pinjaman yang aman dan transparan bagi konsumen.

Kata kunci: Pinjaman online, hukum pidana, hukum perdata, perlindungan konsumen, regulasi.

References

Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (2018). Undang-Undang No. 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Chuasanga, A., & Victoria, O. (2019). Legal Principles Under Criminal Law in Indonesia Dan Thailand. Jurnal Daulat Hukum. https://doi.org/10.30659/JDH.2.1.131.

Duff, R. (2018). Criminal law and the constitution of civil order. University of Toronto Law Journal, 70, 26 - 4. https://doi.org/10.2139/SSRN.3278089.

Hermida, J. (2013). Convergence of Civil Law and Common Law in the Criminal Theory Realm. University of Miami International and Comparative Law Review, 13, 163-170. https://doi.org/10.1515/ICLR-2016-0066.

Iskandar, H. (2021). Kebijakan Publik dan Regulasi Pinjaman Online di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 5(2), 90-105.

Jia, H., Feng, J., & Hu, Y. (2023). Research on Risk Supervision and Preventive Measures of College Students' Online Loans. Journal of Innovation and Development. https://doi.org/10.54097/jid.v2i2.6392.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kurniawan, A. (2018). Perlindungan Konsumen dalam Pinjaman Online. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 3(2), 120-134.

Manan, A. (2020). Hukum dan Ekonomi: Teori dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). Data Statistik Fintech Lending: Laporan Perkembangan Pinjaman Online Ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK.

Rahardjo, A. (2021). "Faktor Psikologis dalam Konsumsi Pinjaman Online Mahasiswa". Jurnal Psikologi dan Ekonomi, 12(1), 45-58.

Rahardjo, S. (2020). Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Pinjaman Online di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 45-60.

Sidharta, B. (2018). Hukum Pidana dan Perdata di Era Digital. Jakarta: Sinar Grafika.

Sri Hartini, Annisa Aminda, Ande Aditya Iman Ferrary, & Muhamad Ari Apriadi. (2024). HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA. YUSTISI, 11(3), 431–437. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17908

Sinaga, I. (2022). The Legal Protection for Customers Using Online Loan Services. Jurnal Daulat Hukum. https://doi.org/10.30659/jdh.v5i3.26723.

Sudarto, S. (2019). Aspek Hukum Pidana dalam Praktik Pinjaman Online. Jurnal Hukum, 4(1), 45-60.

Sudikno Mertokusumo. (2008). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Sunstein, C. (1995). Incompletely Theorized Agreements. Harvard Law Review, 108, 1733. https://doi.org/10.4324/9781315085302-9.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Addison Ghazia Aristito, Ziddan Febriansyah, & Asmak Ul Hosnah. (2025). PERBANDINGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA: STUDI KASUS PINJAMAN ONLINE. YUSTISI, 12(1), 37–44. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18873

Issue

Section

Artikel