ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM TATA RUANG DALAM MENCEGAH ALIH FUNGSI LAHAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18874Abstract
Penelitian ini menganalisis kebijakan hukum tata ruang di Indonesia dalam mencegah alih fungsi lahan, terutama pada lahan pertanian dan kawasan lindung yang penting bagi ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan. Meskipun kebijakan tata ruang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah, lemahnya pengawasan, tekanan ekonomi, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Selain itu, pengaruh kepentingan politik juga sering menghambat penerapan kebijakan tersebut. Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan tata ruang, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan dengan teknologi, pemberian insentif untuk pelestarian lahan, serta keterlibatan masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Dengan upaya tersebut, diharapkan alih fungsi lahan dapat dikendalikan, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kata kunci : Tata Ruang, Kebijakan, Alih Fungsi Lahan.
References
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Jurnal:
Pratama, D. S., Putri, K. H., Dapurahayu, S., Jauharah, S. A., & Mahipal, S. H. (2024). Responbilitasi Masyarakat Terhadap Penggunaan Bank Syariah. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 2(2), 1173-1191.
Wahyudin, Y., Mahipal. (2020). Lesson learned on coral reef ecosystem services valuation damage due to vessel grounded in Indonesia. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 414(1), 012030.
Wahyudin, Y., Welly, M., Santos, C.D., Pahlevi, M.R., Mahipal, M. (2019). The socio-economic survey on Atauro Island and Liquica Village, Timor Leste. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 241(1), 012004.
Wahyudin, Yudi. “Mahipal. 2013.” Strategi Pembangunan Negara Kepulauan (Strategic Development for Archipelago State). Wawasan Tridharma: Majalah Ilmiah Kopertis Wilayah IV, vol. 25, no. 6, 2012. Google Scholar, https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2250952.
Yusuf, R. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang: Sebuah Tinjauan Literatur. Jurnal Sosial dan Kebijakan Publik, 8(1), 12-24. https://doi.org/10.3349/jskp.2019.8.1.12.
Badjuri, A. (2011). Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (2019). Kebijakan Tata Ruang dan Tantangan Penataan Ruang di Indonesia. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Ramli, M., & Wibowo, A. (2017). Tantangan Penegakan Hukum Tata Ruang di Daerah: Studi Kasus Jawa Barat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(3), 321-339. https://doi.org/10.20473/jhp.2017.47.3.321.
Hidayat, R. M., Farhan, M., Wafa, M. R. F. A., Utama, A. N., & Insan, I. H. (2024). Analisis Hukum Mengenai Wewenang Pemerintahan Dalam Konteks Konstitusionalisme Modern. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(3), 1-10.
Utama, A. N., & Hutahaean, R. M. (2024). ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIK DALAM PERSPEKTIF KUHP PASAL 362. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 6(1), 91-100.