KETIDAK PATUHAN PERUSAHAAN DALAM MEMBAYAR PESANGON DAN DAMPAKNYA TERHADAP GUGATAN PAILIT KARYAWAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18875Abstract
Gugatan pailit menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh oleh karyawan/pekerja sebagai upaya untuk memperoleh hak-hak pekerja, sementara belum ada yang menjelaskan bagaimana dampak negatif bagi pesangon pekerja yang belum dibayarkan karena putusan pengadilan, oleh karena itu peneliti menjelaskan dampak negatif terhadap ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar pesangon,dan faktor-faktor yang melatarbelakanginya, serta dampak dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul, khususnya dalam konteks gugatan pailit yang diajukan oleh karyawan.tujuan dari penilitian ini adalah untuk mengindetifikasi dan menjelaskan bagaimana dampak dari ketidakpatuhan pembayaran pensangon PHK oleh perusahaan yang mengakibatkan terjadinya gugatan pailit oleh karyawan penelitian ini diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih efektif untuk melindungi hak-hak karyawan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha, penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode dan pengumpulan data menggunakan Teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library research) temuan dari penelitian ini adalah tingkat ketidakpatuhan pembayaran pesangon kepada karyawan yang terPHK hal ini kemudian berdampak pada gugatan oleh karyawan alasan dari ketidakpatuhan ini antara lain (1) faktor keuangan (2) kurangnya kesadaran hak hak karywan (3) kurangnya pengawasan dari pihak terkait.
Kata kunci: Pailit, Pesangon karyawan, ketidakpatuhan
References
Anisah, Siti. “Studi Komparasi Terhadap Perlindungan Kepentingan Kreditor Dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2009.
Ayuni, Gita Sekar, Asti Ika Ristianti, Anjani Karisma, and Kevin Rayhan Pamungkas. “Problematika Penundaan Pembayaran Uang Pesangon Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Oleh PT Duta Sumpit Indonesia.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 2, no. 6 (2024): 337–41.
Chamdani, Chamdani, Budi Endarto, Sekar Ayumeida Kusnadi, Nobella Indrajaja, and Syafii Syafii. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Yang Putus Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Kerja Berakhir.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 4, no. 1 (2022): 1–16.
Christy, Evie, Wilsen Wilsen, and Dewi Rumaisa. “Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan Dalam Kasus Kepailitan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 2 (2020): 323–44.
Dewi, Putu Eka Trisna. “Karakteristik Khusus Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Perkara Kepailitan.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 5, no. 1 (2023): 332–38.
Hermawan, Bayu. “Aspek Hukum Kepailitan Terhadap Perusahaan Teknologi Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Kreditur Konkuren.” Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, 2019.
Hirawan, Fajar B, Adinova Fauri, Henriko Tobing, and Muhyiddin Muhyiddin. “Kajian UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan: Studi Pada Regulasi Pengupahan, PHK, Dan Pesangon.” Jurnal Ketenagakerjaan 18, no. 1 (2023): 1–13.
Kurniawan, Fajar. “Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law.” Jurnal Panorama Hukum 5, no. 1 (2020): 63–76.
Maswandi, Maswandi. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial.” Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area 5, no. 1 (2017): 36–42.
Mawwaddah, Luthfatun. “Ketidakmampuan Membayar Utang Dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Mantan Pilot Lion Air.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2020, 1–14.
Nugroho, Susanti Adi, and M H Sh. Hukum Kepailitan Di Indonesia: Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Kencana, 2018.
Nyaman, Rizal Syah, and Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi. “Prosedur Hukum Permohonan Pailit Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 5, no. 2 (2023): 441–55.
Saparudin, Saparudin, Tina Asmarawati, and Pandri Zulfika. “Perlindungan Pekerja Yang Di PHK Dalam Pemberian Pesangon Dan Penghargaan Masa Kerja.” JURNAL PEMANDHU 3, no. 3 (2022): 260–66.
Sari, Iustika Puspita, and Ahyuni Yunus. “Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pemenuhan Upah Pekerja Dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, no. 3 (2019): 403–13.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.