AKIBAT HUKUM ARTIS PROMOSIKAN SITUS SLOT JUDI ONLINE DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT DAN UPAYA PENANGGULANGNYA

Authors

  • Alin Kosasih Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Tri Setiady Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18879

Abstract

Maraknya perjudian online sangat tinggi di Indonesia berdampak  langsung pada keruntuhan perekonomian dan moral negara Tindakan artis atau selebgram dalam mempromosikan situs judi online telah menjadi perhatian utama pihak berwenang. Penegakan hukum terhadap praktik promosi perjudian online yang dilalukan selegram sering kali terbentur pada batasan yurisdiksi dan teknologi, sehingga dampak negatifnya sulit diatasi secara menyeluruh. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum dari keterlibatan artis selegram dalam promosi situs judi online serta dampaknya terhadap masyarakat. Selain itu, bertujuan untuk mengevaluasi berbagai upaya penanggulangan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang agar dapat memberikan perbaikan kebijakan serta langkah-langkah preventif yang lebih efektif, Metode penelitian yang  digunakan dalam penenelitiaan ini adalah metode penelitian kualitatif untuk memberikan analisis menyeluruh mengenai akibat hukum keterlibatan artis dalam promosi situs judi online, dampak terhadap masyarakat, serta upaya penanggulangan yang telah dilakukan. metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis.

Kata kunci: Judi online, endorse, artis.

References

Abdurrahman, M. (2021). Hukum Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Umum. Jakarta: Prenada Media.

Adnan Musa Asy’ari, “Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Perjudian Online,” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, no. 75 (2020): 147–15

Affan, V., & Saefudin, Y. (2023). Tinjauan Kriminologis Terhadap Influencer Yang Mengiklankan Judi Online (Studi Putusan Nomor: 871/Pid. Sus/2022/PN Tjk). Amerta Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 13-20.

Ali, Z. (2017). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Arifin, Z. (2022). "Dampak Sosial dari Promosi Judi Online oleh Figur Publik: Studi Kasus di Indonesia." Jurnal Sosial dan Hukum, 16(1), 45-59. https://doi.org/10.5678/jsnh.2022.1601

Hadi, S. (2020). Regulasi Perjudian di Indonesia: Masalah dan Solusi. Yogyakarta: Penerbit Gadjah Mada University Press.

Kesuma, R. D. Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jurnal Exact: Journal of Excellent Academic Community, 1(1), 34-52.

Kusumaningsih, R., & Suhardi, S. (2023). Penanggulangan Pemberantasan Judi Online Di Masyarakat. ADMA: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 1-10.

Nugroho, D. (2021). "Keterlibatan Selebriti dalam Perjudian Online dan Implikasinya bagi Kebijakan Publik. Jurnal Studi Hukum dan Kriminologi, 12(2), 75-89. https://doi.org/10.9101/jshk.2021.1223

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Perjudian Online. (2022). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Prabowo, A. (2021). Etika dan Hukum dalam Industri Perjudian Online. Jakarta: Penerbit RajaGrafindo Persada.

Prasetyo, A. (2020). Marketing in the Digital Age: The Role of Celebrities and Influencers. Jakarta: Pustaka Media.

Rila Kusumaningsih, Suhardi. Penanggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat. ADMA: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat. 2023, Vol.4, No.1, hlm.1-10

Rizal, M. (2019). Kecanduan Judi dan Dampaknya terhadap Masyarakat. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Sachio, B., & Saptanti, N. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Influencer Judi Online Terhadap Masyarakat Yang Rugi Ditinjau Dari Hukum Perdata. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 172-185.

Santoso, H. (2021). Consumer Psychology and the Impact of Digital Endorsement. Surabaya: Surya Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2016). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (1974). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Wibowo, A. (2021). "Tanggung Jawab Hukum Terhadap Artis yang Terlibat dalam Endorse Judi Online." Jurnal Hukum dan Teknologi, 14(2), 123-135. https://doi.org/10.1234/jht.2021.1412

Widjaja, R. (2022). Endorsement dalam Era Digital: Tantangan dan Peluang di Indonesia. Jurnal Komunikasi, 18(2), 45-60.

Yuliana, R. (2023). "Peran Media Sosial dalam Mempromosikan Perjudian Online: Tinjauan dari Perspektif Hukum." Jurnal Hukum dan Masyarakat, 18(3), 202-214. https://doi.org/10.8765/jhm.2023.1832

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Alin Kosasih, & Tri Setiady. (2025). AKIBAT HUKUM ARTIS PROMOSIKAN SITUS SLOT JUDI ONLINE DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT DAN UPAYA PENANGGULANGNYA. YUSTISI, 12(1), 67–78. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18879

Issue

Section

Artikel