PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DARI PRAKTIK MANIPULASI HARGA SAHAM DI PASAR MODAL DAN RELEVANSI SANKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL (STUDI KASUS PT. JIWASRAYA)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18881Abstract
Seperti hal nya di tengah gemerlap dunia investasi pasar modal Indonesia, tersembunyi sebuah fenomena yang kini menjadi perbincangan hangat saham gorengan. Istilah yang terdengar menggelitik ini sebenarnya menyimpan kisah kelam yang mengguncang fondasi kepercayaan investor. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian deskriptif-analitis. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menelaah dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan hukum bagi investor dan relevansi sanksi berdasarkan UUPM dalam kasus PT. Jiwasraya. Dalam upaya melindungi investor di pasar modal Indonesia, OJK memainkan juga peran krusial sebagai badan pengawas utama yang diamanatkan oleh UUPM. Dalam konteks manipulasi harga saham, seperti yang terjadi pada kasus PT. Jiwasraya, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 91, 92, dan 93 UU No. 8/1995. Pasal-pasal ini melarang tindakan yang menciptakan gambaran semu mengenai harga atau kondisi pasar saham, serta pelaksanaan transaksi yang direkayasa untuk mempengaruhi harga efek di bursa. Melalui perlindungan hukum preventif dan represif, diharapkan kepercayaan publik terhadap pasar modal dapat terus ditingkatkan. Upaya kolaboratif dari semua pihak, termasuk edukasi investor, pengawasan ketat, dan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran.
Kata kunci: Saham, Manipulasi, Investasi.
References
Afandi US, Hasrun, Atika Riasari, and Fahmi Al Kahfi. “Pengantar Investasi.” CV. Laduny Alifatama, 2022.
Aminuddin Ilmar, S H. Hukum Penanaman Modal Di Indonesia. Prenada Media, 2010.
Destina Paningrum, S E. Buku Referensi Investasi Pasar Modal. Lembaga Chakra Brahmana Lentera, 2022.
Fitriyani, Dwi Nurhayati. “Penanganan Manipulasi Pasar Dalam Transaksi Pasar Modal Oleh Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995,” 2012.
Haidar, Fadilah. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading Pada Pasar Modal Di Indonesia.” Jurnal Cita Hukum 3, no. 1 (2015): 95490.
Khoidin, Muhammad. “Hukum Penanaman Modal.” Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2019.
Khoirunnisaa, Nur Faiz, and Muh Ali Masnun. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Insider Trading Dalam Perspektif Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.” NOVUM: Jurnal Hukum, 2022, 91–100.
Muhaling, Stinky. “Penegakan Hukum Dan Penerapan Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Pasar Modal Yang Berlaku Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.” Lex Privatum 9, no. 8 (2021).
Nasarudin, M Irsan. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana, 2014.
Nugraha, Ahmad Fauzi Tegar, and Arman Nefi. “Penegakan Hukum Dalam Upaya Ganti Rugi Terhadap Tindakan Manipulasi Pump And Dump (Studi Kasus PT Jiwasraya).” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 4, no. 4 (2022): 3504–3608.
Panjaitan, Meiline Maria M, and Rani Apriani. “Manipulasi Pasar Dalam Perdagangan Saham Di Pasar Modal Ditinjau Dari Aspek Perlindungan Hukum Bagi Investor.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9 (2022): 848–49.
Purwosasongko, Randi. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Perdagangan Semu Di Pasar Sekunder,” 2011.
UUPM
UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK
Wisnuputra, Vito Athallah. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Manipulasi Harga Saham Di Pasar Modal.” Dinamika 30, no. 2 (2024): 10407–21.
Yani, Isma, and Zetrla Erma. “Bentuk Kejahatan Dan Pelanggaran Yang Terjadi Di Bidang Pasar Modal Dalam Investasi.” Marwah Hukum 2, no. 2 (2024): 10–23.