PERAN NOTARIS DALAM INITIAL PUBLIC OFFERING

Authors

  • I Ketut Astawa Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Muhammad Yunus Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18882

Abstract

Dalam konteks dinamika bisnis kontemporer, objek transaksi tidak lagi terbatas pada produk atau layanan yang dihasilkan perusahaan, melainkan meluas hingga mencakup saham perusahaan itu sendiri sebagai komoditas strategis. Motivasi utama perusahaan melakukan go public atau initial public offering (IPO) adalah mengakses sumber pendanaan segar yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha, yang dilaksanakan secara khusus dalam pasar perdana. Untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, Undang-Undang Pasar Modal melalui Pasal 64 secara eksplisit mengakui peran penting profesi tertentu, dengan Notaris sebagai salah satu aktor kunci dalam mendukung aktivitas pasar modal. Penelitian dengan pendekatan kualitatif dan perspektif yuridis normatif ini bertujuan mengeksplorasi peran Notaris dalam proses IPO, yang tercermin melalui serangkaian kewenangan komprehensif. Kewenangan tersebut meliputi pembuatan akta, verifikasi akurasi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, pengelolaan perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, penyusunan akta perjanjian, pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta pembuatan akta autentik dalam konteks penawaran umum perdana saham, yang secara keseluruhan bertujuan menciptakan landasan hukum yang kuat dan transparan.

Kata Kunci: Notaris, Initial Public Offering, Efek.

References

Ade Maman Suherman. (2005). Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia.

Arman Nefi. (2024). Hukum Di Bidang Pasar Modal Untuk Notaris. Kencana.

Bachrudin. (2019). Hukum Kenotraiatan Teknik Pembuatan Akta Dan Bahasa Akta. PT. Refika Aditama.

Faisal Satiago. (2003). Peranan Notaris Dalam Transaksi Saham Pada Pasar Modal Di Bursa Efek Jakarta. Jurnal Constitutum, 12(2).

Habib Adjie. (2017). Memahami Majelis Pengawas Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris. PT. Refika Aditama.

Https://Www.Kompasiana.Com/Nafilafebrian2556/6352512508a8b530c114c4b2/Peran-Teknologi-Tarik-Minat-Generasi-Milenial-Ke-Dunia-Investasi-Saham-Reksadana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

M. Irsan Nasarudin. (2019). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana.

Mas Rahmah. (2021). Hukum Pasar Modal. Kencana.

Muhammad Gary Gagarin Akbar. (2018). Perancangan Kontrak (1st ed.). FBIS Publishing.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.67/POJK.04/2017 tentang Notaris Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal.

P.N.H. Simanjuntak. (2019). Hukum Perdata Indonesia. Kencana.

Salim HS. (2018). Peraturan Jabatan Notaris. Sinar Grafika.

Sentosa Sembiring. (2024). Hukum Pasar Modal. Nuansa Aulia.

Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata (31st ed.). PT. Intermasa.

Sulhan, Irwansyah Lubis, & Anhar Syahnel. (2018). Profesi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Panduan Praktis Dan Mudah Taat Hukum. Mitra Wacana Media.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

I Ketut Astawa, & Muhammad Yunus. (2025). PERAN NOTARIS DALAM INITIAL PUBLIC OFFERING. YUSTISI, 12(1), 99–109. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18882

Issue

Section

Artikel