PRINSIP TERITORIAL DAN KAITANNYA DENGAN CROSS BORDER INSOLVENCY DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA

Authors

  • Nadia Nuraini Hasni Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Teuku Syahrul Ansari Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Ella Nurlailasari Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18883

Abstract

Kepailitan lintas batas terjadi ketika aset atau utang debitur tersebar, atau ketika debitur berada di bawah yurisdiksi pengadilan dari lebih dari satu negara. Prinsip teritorialitas mengatakan akibat dari pernyataan pailit, termasuk proses serta penyelesaiannya, hanya berlaku dalam wilayah pengadilan yang menangani kasus kepailitan tersebut berada. Oleh karena itu, putusan pailit dari pengadilan suatu negara memiliki dampak di yurisdiksi negara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif, yang menyusun kalimat secara sistematis, logis, dan efektif untuk memudahkan interpretasi dan pemahaman terhadap hasil analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk memberikan kekuatan eksekusi pada putusan kepailitan lintas batas di Indonesia, diperlukan perjanjian bilateral atau acuan pada UNCITRAL Model Law 1967.

Kata kunci: Cross Border Insolvency, Pailit, Prinsip Teritorial.

References

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Daniel Suryana, Kepailitan Terhadap Badan Usaha Asing oleh Pengadilan Niaga Indonesia, Bandung: Pustaka Sastra, Bandung, 2007, 2.

Hervana Wahyu Prihatmaka, Sunarmi, dan Rahmad Hendra, “Insolvensi dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (Studi Putusan No. 48/Pailit/2012/ Pn.Niaga.Jkt.Pst antara PT. Telekomunikasi Selular Vs PT. Primajaya Informatika)”, Fiat Justicia, 8, 2 (2014), hlm. 335

http://www.uncitral.org/uncitral/en/about_us.html, diakses pada 16 Oktober 2024 pukul 15.51

KBBI Online. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/bisnis (diakses pada 16 Oktober 2024 pukul 14.24)

Mevorach, Irit. “Cross-Border Insolvency of Enterprise Groups: The Choice of Law Challenge.” Brook. J. Corp. Fin. & Com. L. 9 (2014): 107.

Shubhan, M Handi. Hukum Kepailitan. Prenada Media, 2015.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta: UI Press, 2006.

Sudargo Gautama, The Commercial Laws of Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994, 56

Yanuarsi, Susi. “Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi.” Solusi 18, no. 2 (2020): 283–97.

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Nadia Nuraini Hasni, Teuku Syahrul Ansari, & Ella Nurlailasari. (2025). PRINSIP TERITORIAL DAN KAITANNYA DENGAN CROSS BORDER INSOLVENCY DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA. YUSTISI, 12(1), 110–116. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18883

Issue

Section

Artikel