ANALISIS HUKUM PERDATA ATAS PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDUSTRI KREATIF INDONESIA PADA ERA DIGITAL

Authors

  • Saefudin Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
  • Yuliana Saryip Wijayanti Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
  • Idris Abas Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18886

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran hukum perdata dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di sektor industri kreatif Indonesia pada era digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada kajian literatur dan analisis regulasi terkait, seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, Undang-Undang Merek, serta peraturan turunan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum perdata berpotensi memberikan perlindungan kompensatoris bagi pemilik HKI, tantangan digital seperti pembajakan daring dan plagiarisme media sosial menuntut reformasi regulasi yang adaptif. Studi ini juga menemukan bahwa teknologi blockchain dapat menjadi alternatif dalam mencatat dan melacak HKI, serta mengusulkan pendekatan komunal untuk melindungi kekayaan budaya tradisional Indonesia. Kesimpulannya, hukum perdata memiliki peran penting dalam perlindungan HKI di era digital, namun diperlukan peningkatan aksesibilitas, regulasi adaptif, dan kolaborasi teknologi untuk efektivitas yang lebih tinggi.

Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual; hukum perdata; industri kreatif; perlindungan digital; blockchain

References

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Anggraeni, H. Y., & Bisry, R. M. (2023). PERLINDUNGAN PATEN TERHADAP PEMANFAATAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM ARSITEKTUR HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 6(2), 314. https://doi.org/10.31604/justitia.v6i2.314-319

Bachtiar. (2018). METODE PENELITIAN HUKUM (O. Yanto (ed.)). UNPAM Press.

Balqis, W. G., & Santoso, B. (2020). Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 205–221. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.205-221

Firmansyah, A. A., & Evendia, M. (2022). TURNING POINT HUKUM PIDANA INDONESIA BERBASIS CITA HUKUM PENGAYOMAN PANCASILA. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 235–246. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1915

Halawa, M. J., Ramadhan, M. C., & Zulyadi, R. (2023). Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Terhadap Kekayaan Intelektual Komunal Nias. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4), 3089–3101. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1739

Jannah, M. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM HAK CIPTA DI INDONESIA. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 6(2), 55–72. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.250

Kusuma, P. H., & Roisah, K. (2022). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 107–120. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.107-120

Mahfuz, A. L. (2020). Problematik Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 47. https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2592

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Prenada Media.

Natanael, L. (2023). Perlindungan Hukum dan Kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual Konten di Platform Media Sosial Indonesia. Reformasi Hukum, 27(2), 97–107. https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.638

Nugroho, S. (2017). PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM UPAYA PENINGKATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI ERA PASAR BEBAS ASEAN. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 24(2), 164–178. https://doi.org/10.33369/jsh.24.2.164-178

Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 402–417. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 63. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Salwa Shafira, Ni Ketut Sari Adnyani, & Ni Putu Rai Yuliartini. (2022). KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA PADA PENGGUNA APLIKASI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM STORY DIKAJI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 270–283. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51905

Sinal, M., Widaningsih, Muqit, A., Himmah, D. R., & Sukadi, I. (2023). Penguatan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Perguruan Tinggi sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual. Peradaban Journal of Law and Society, 2(2), 184–200. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i2.136

Soekanto, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.

Subiarisa, S., & A. Sudja’i, A. S. (2023). Pengaturan Hukum Praktik Pinjaman Online Serta Perlindungan Data Pribadi dalam Hukum Positif Indonesia. Blantika: Multidisciplinary Journal, 2(2), 186–193. https://doi.org/10.57096/blantika.v2i2.86

Wibowo, T. O. (2018). Fenomena Website Streaming Film di Era Media Baru: Godaan, Perselisihan, dan Kritik. Jurnal Kajian Komunikasi, 6(2), 191. https://doi.org/10.24198/jkk.v6i2.15623

Zahida, S. I., & Santoso, B. (2023). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Gambar Yang Telah Diunggah Pada Media Sosial Instagram. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 186–203. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.186-203

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Saefudin, Yuliana Saryip Wijayanti, & Idris Abas. (2025). ANALISIS HUKUM PERDATA ATAS PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDUSTRI KREATIF INDONESIA PADA ERA DIGITAL. YUSTISI, 12(1), 141–153. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18886

Issue

Section

Artikel