KEABSAHAN TANDATANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL SIGNATURE) YANG TIDAK TERSERTIFIKASI BERDASARKAN PP NOMOR 71 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • M. Rizal Fachruddin Universitas Stikubank Semarang
  • Arikha Saputra Universitas Stikubank Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18888

Abstract

Dalam penelitian ini penulis ingin mengemukakan perihal keabsahan tanda tangan yang tidak tersertifikasi dengan menggunakan indikator Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Digital signature adalah jenis kriptografi asimetrik. Digital signature ini digunakan untuk memastikan bahwa penerima menerima pesan yang diterima sungguh berasal dari pengirim yang dimaksudkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa keabsahan digital signature yang tidak tersertifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta perbedaan digital signature tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan Pasal 59 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, bahwa digital signature harus dibuat di Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) untuk dapat dikatakan tersertifikasi, dan apabila tandatangan digital tidak melalui PsrE maka dikatakan tidak tersertifikasi, yang mana tandatangan digital tidak tersertifikasi tetap dapat digunakan namun dalam pembuktian di persidangan tidak dianggap sah karena tidak memenuhi unsur otentikasi pemilik tandatangan digital dan unsur otentikasi dokumen. Perbedaan antara digital signature tersertifikasi dengan digital signature tidak tersertifikasi yang sangat mendasar, yakni dari aspek bentuk, validitas identitas, kekuatan hukum, proses pembuatan, serta fungsi dan kegunaannya. Yang paling penting perbedaan digital signature tersertifikasi dengan digital signature tidak tersertifikasi adalah pada kekuatan hukumnya, yang mana tandatangan digital tidak tersertifikasi tidak dilindungi oleh undang-undang.

Kata Kunci: digital signature, keabsahan, tandatangan elektronik.

References

Eka Wahyuni, et. al, Keabsahan Digital Signature/Tanda tangan Elektronik Dinjau Dalam Perspektif Hukum Perdata dan UU ITE, Journal of Lex Generalis (JLG), Vol. 3, No. 5, Mei 2022.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet. Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mengenal Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi, https://mekarisign.com/id/blog/tanda-tangan-elektronik-tersertifikasi/, diakses pada 04 Februari 2024.

Nur Cahya Pribadi, Penerapan Digital Signature pada Dunia Internet, Jurnal Program Studi Teknik Informatika, Institut Teknologi Bandung, 2009.

Rizki Dermawan, Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi Di Era Pandemi (Utilization Of Certified Digital Signatures In The Pandemic Era), Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. No.8 (Agustus 2021).

Selamet Budiono, Imam Suroso, Konsep Hukum Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Surat Kuasa Khusus Oleh Advokat Untuk Beracara Di Peradilan, Jurnal Magister Ilmu Hukum ‘DEKRIT’, Vol. 13 No. 1, 2023.

Sertifikat Elektronik pada Tanda Tangan Elektronik, https://tte.kominfo.go.id/blog/606ea623e4db24035ea6574d, diakses pada 27 Februari 2024.

Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

M. Rizal Fachruddin, & Arikha Saputra. (2025). KEABSAHAN TANDATANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL SIGNATURE) YANG TIDAK TERSERTIFIKASI BERDASARKAN PP NOMOR 71 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK . YUSTISI, 12(1), 154–165. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18888

Issue

Section

Artikel