ANALISIS PEMAHAMAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KABUPATEN SEMARANG MENGENAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK UMKM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18889Abstract
Sebagai respons terhadap dampak ekonomi dari pandemi, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dimana aturan tersebut membawa dampak positif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, dimana pada peraturan sebelumnya Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM diwajibkan untuk membayar pajak penghasilannya setiap bulan sebanyak 0,5% dari omzet bruto tanpa adanya batasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Akan tetapi banyak Wajib Pajak yang tidak mengetahui aturan terbaru mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan ini. Tujuan penelitian ini adalah meneliti Pemahaman Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Semarang Mengenai Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 dan upaya KP2KP Ungaran dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak Orang Pribadi UMKM di Kabupaten Semarang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis adalah suatu pendekatan secara empiris atau lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Semarang relatif tinggi, mencerminkan efektivitas kebijakan perpajakan dan upaya edukasi yang dilakukan oleh otoritas pajak setempat, adapun program KP2KP Ungaran berupa Tax Goes to School and Tax Goes to Campus; Penyuluhan di Lembaga Pemerintah, Asosiasi, dan Lembaga Masyarakat; dan Asistensi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Kata Kunci: pajak, pp no 55, pk2kp.
References
Ketentuan Terbaru PPh Final 0,5% dalam PP 55 Tahun 2022, Website MUC Surabaya, diakses pada 16 Juli 2024.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Rochmat Soemitro. (2013). Perpajakan Edisi Revisi 2013.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Bandung, 1990).
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV.
Wawancara Dengan Bapak Tri Agung Hidayat Putro, NIP 196911091995031002, selaku Kepala Kantor KP2KP Ungaran, dilakukan di Kantor KP2KP Ungaran pada 12 Juli 2024.