IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR. 3 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN PASAR RAKYAT PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Pada Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung)

Authors

  • Kabul Rahmat Taufik Universitas Bandar Lampung
  • Anggalana Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18992

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi sebuah peraturan daerah terkait kebijakan lokasi, jarak, jam operasional, fasilitas yang harus disediakan hingga kewajiban untuk bermitra dan bersinergi dengan pasar rakyat. Munculnya peraturan penataan dan pengelolaan pasar ini dimaksudkan salah satunya untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang baik dan sehat di kalangan masyarakat, Namun pada kenyataanya aturan yang ada masih belum diterapkan secara maksimal, oleh sebab itu perlu adanya kajian tentang bagaimana penataan toko swalayan dan pusat perbelanjaan agar kehadiran toko swalayan dan pusat perbelanjaan dapat bersanding dan bersinergi dengan pasar rakyat dan keduanya bisa tumbuh dan berkembang. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Di Kota Bandar Lampung dan untuk  menganalisis factor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, studi dokumen dan wawancara mendalam dengan informan, penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa : Inefektifitas penegakan perda dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: substansi hukum dan ketidaktegasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha minimarket dan budaya hukum pengusaha minimarket yang menganggap prosedur mengurus IUTM sangat rumit dan memerlukan jangka waktu lama.

Kata kunci: Implementasi, Kebijakan, pasar rakyat; toko swalayan.

References

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataand dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perizinan Daerah.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Muri Yusuf, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan,(Jakarta: Prenademedia, 2014), hlm. 407-409

Nana Herdiana Abdurrahman. 2015. Manajemen Strategi Pemasaran. Bandung: CV. Pustaka Setia.Jakarta.

Pariaman Sinaga. 2004. Makalah Pasar Modern VS Pasar Tradisional. Kementerian Koperasi dan UKM. Jakarta.

Endi Sarwoko. 2008. Dampak Keberadaan Pasar Modern terhadap Kinerja Pedagang Pasar Tradisional di Wilayah Kabupaten Malang. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 4(2), 97–115.

Ande Aditya Iman Ferrary, Ibrahim Fajri, & Muhamad Ari Apriadi. (2023). REGULASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA. YUSTISI, 10(1), 272–277. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18991

Ibrahim Fajri, Hakim Abdallah, & Muhamad Ari Apriadi. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) PEMBUATAN SEPATU/SANDAL DI CIOMAS, KABUPATEN BOGOR. YUSTISI, 10(1), 265–271. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18916

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Kabul Rahmat Taufik, & Anggalana. (2025). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR. 3 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN PASAR RAKYAT PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Pada Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung). YUSTISI, 12(1), 177–189. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18992

Issue

Section

Artikel