PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN Bik)

Authors

  • Leonardo Norandi Sitorus Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Deny Guntara Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18993

Abstract

Memastikan bahwa orang dapat menikmati hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan melindungi hak asasi manusia yang telah dilanggar oleh orang lain adalah tujuan utama perlindungan hukum. Dengan kata lain, perlindungan hukum mencakup beberapa langkah yang wajib diambil oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa aman secara fisik dan mental dari gangguan dan bahaya. Dengan menggunakan putusan No. 102/Pid.B/2020/PN Bik sebagai titik tolak, tulisan ini berusaha untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan korban penganiayaan tidak terpenuhi hak-haknya dan menggali lebih jauh upaya perlindungan hukum bagi korban penganiayaan berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Penulis melakukan penelitian yuridis normatif ini dengan kesimpulan sebagai berikut: (1) korban tidak mengetahui adanya LPSK; dan (2) dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memuat tuntutan ganti rugi. Namun demikian, negara telah berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban tindak pidana melalui LPSK. Oleh karena itu, pendidikan mengenai hak-hak korban dan tanggung jawab LPSK untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi semakin penting.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Penganiyaan, Korban.

References

Arief, B. N. (1996). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Badan Penerbit, Universitas Diponegoro.

Guntara, D., Abas, M., & Asyahadi, F. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kerugian Transaksi Pinjaman Online Ilegal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Binamulia Hukum, 12(1), 109–119.

Hadjon Philipus, M. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Khakim, A. (2003). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia: berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Citra Aditya Bakti.

https://www.gresnews.com/berita/tips/81865 Mengenal Tindak Pidana Penganiyaan Berat

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/14/00150021/tugas-dan-wewenang-lpsk

Maulana, F., GA, M. G., & Kholiq, A. (2023). Tinjauan Viktimologi Terhadap Korban Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. RECHTSCIENTIA: Jurnal Mahasiswa Hukum, 3(1), 62–82.

Muchsin. (2010). Ikhtisar Filsafat Hukum. Untag Press.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2022 mengatur tata cara pemberian dan penyelesaian permohonan restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana perma ini mulai berlaku pada 1 maret 2022

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. In Citra Aditya Bakti, Bandung.

Setiono, J. H. (2004). Rule of law (supremasi hukum). Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 3.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (8th ed.). Raja Grafindo Persada.

Studi Putusan No : 102/Pid.B/2020/PN Bik.

Undang-Undang Hukum Pidana.

UU No 31 Tahun 2014 Atas Perubahan UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi & Korban. (2006).

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Leonardo Norandi Sitorus, Deny Guntara, & Muhamad Abas. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN Bik). YUSTISI, 12(1), 190–198. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18993

Issue

Section

Artikel