MEMAHAMI PARADIGMA TEORI DAN KONSEP DALAM PENELITIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18994Abstract
Dalam proses penelitian hukum, tentunya diharuskan mencantumkan dengan jelas mengenai cara bagaimana penelitian hukum itu dibuat sehingga memberikan suatu kesimpulan dari hasil penelitiannya. Dengan demikian penelitian ini bertujuan memberikan cara atau proses dari sebuah penelitian hukum melalui mekanisme alat bantu yakni paradigma, teori dan konsep yang saling berkesinambungan dengan penelitian hukum. Penelitan ini menggunakan metode penelitian deskriptif analysis serta memakai jenis data kualitatif yang bermaksud untuk memahami fenomena dalam subjek penelitian. Peneliti menggunakan sumber data sekunder mengumpulkan data lewat dokumen dan laporan historis yang termaktub di dalamnya. Sehingga teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti berupa teknik study kepustakaan memakai buku dan artikel untuk penelitian. Teknik analisis data peneliti adalah deduktif dengan yang bertujuan untuk mendalami fenomena tertentu. Hasil penelitian ini mengungkapkan paradigma merupakan sebuah madzhab atau pendapat para ahli untuk dijadikan referensi suatu teori. teori merupakan suatu asas bagi hukum. Sehingga dalam kerangka penelitian haruslah memiliki dasar yang menjadi pijakan dalam setiap asumsi, perspektif dan bahkan dalam menentukan suatu kesimpulan. Demikian dalam hal penelitian hukum, konsep merupakan pemetaan awal terhadap analisis kasus hukum atau telaah undang – undang dan lain sebagainya yang menjadi objek penelitian.
Kata Kunci : Paradigma, Teori, Konsep, Penelitian Hukum.
References
ARISTOTELES. (2017). POLITIK. YOGYAKARTA: NARASI.
Goodman, G. R. (2005). Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Gunawan, I. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Bumi Aksara.
Heriyanto, H. (2003). , Paradigma Holistik, Dialog Filsafat, Sains, dan Kehidupan Menurut Sadra dan Whitehead. Jakarta: Teraju.
Ilyas, A. (2016). Kumpulan Asas – Asas Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Khun, T. (1970). The Structure of Scientific Revolutions. Chicago: The University Of Chicago Press.
Kim, G. R. (2022). Legal Philosophy. Korea: Sam Young Sa.
Putro, W. D. (2019). Kritik terhadap Paradigma Positivisme Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progressif. Jakarta: Buku Kompas.
Samekto, A. (2012). “Menggugat Relasi Filsafat Positivisme dengan Ajaran Hukum Doktrinal”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 , 75.
Sidharta, A. (Bandung). Pengantar Logika. 2010: Refika Aditama.
Sulaiman. (2018). Paradigma Dalam Penelitian Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Vol. 20, 21.
Teddlie, A. T. (2010). Mixed Methodology, Mengkombinasikan Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wantu, F. M. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: UNG Press.
West, R. (2008). Pengantar Teori Komunikasi Analisis dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Humanika.
Wignjosoebroto, S. (1974). Penelitian Hukum Sebuah Tipologi. Jurnal Masyarakat Indonesia, 89 - 98.