KEDUDUKAN QAWAID FIQHIYAH DALAM PENETAPAN HUKUM (STUDI TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18995Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independent dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap kedudukan qawaid fiqhiyah sebagai penetapan hukum dan fatwa MUI sebagai lembaga penetapan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independen dianalogikan dengan posisi hadist dalam al-Qur'an ketiga, yaitu ketika kaidah-kaidah fiqih dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam menyelesaikan permasalahan hukum di mana tidak ada nash yang baik (fi mala nass fihi) al-Qur'an dan hadist. Qowaid Fiqihiyyah sebagai argumentasi yang berdiri sendiri atau independen dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum (redenering atau reasoning), yaitu metode penetapan hukum yang tidak diatur dalam undang-undang. Sebagai contoh penggunaan Qowaid Fiqihiyyah di beberapa fatwa MUI harus sesuai dengan standar MUI untuk mengeluarkan pernyataan fatwa meliputi empat bagian, yaitu memperhatikan menimbang, mengingat, dan menetapkan. Dalam penetapan fatwa, setidaknya ada enam kaidah fiqihiyyah sebagai dasar penetapan fatwa oleh MUI.
Kata Kunci : Kedudukan, Qawaid Fiqhiyah, Hukum, Fatwa, MUI.
References
Abidin, Muhammad, Hasan Matsum, and M. Ag. 2023. “QAWAID FIQHIYAH (Pengertian, Perbedaan Qawaid Fiqhiyah Dengan Dhawabit Fiqhiyah, Nazhariyah, Ushuliyah Serta Kedudukan Qawaid Fiqhiyah Dalam Merumuskan Hukum).” 1–20.
Ade Dedi Rohayana. 2008. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Adib Hamzawi. 2016. Qawaid Ushuliyah Dan Qawaid Fiqihiyyah (Melacak Kontruksi Dan Itinbath Al-Ahkam).
Anton Kodim, and Muannif Ridwan. 2022. “Qawaid Fiqihiyyah Dan Peranannya Dalam Pengembangan Hukum.” Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin 2(3):172–80. doi: 10.58707/jipm.v2i3.259.
Athiyah Adlan Athiyah Ramadhan. n.d. Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah,. al-Iskandariyah: Dar al Qimmah.
Dewan Pimpinan MUI Medan. 2001. Dokumentasi MUI, Rangkuman Hasil Keputusan MUSDA V Majelis Ulama Indonesia Kota Medan. Medan.
Firdaus. 2004. Ushul Fiqih. Jakarta: Zikrul Hakim.
Firmansyah, Heri. 2019. Qawaid Fiqihiyyah Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Nur Lailatul Masyafaah. 2018. “Kedudukan Dan Fungsi Kaidah Fikih Dalam Hukum Pidana Islam.” Jurnal: Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 4(1):135.
Ro’is Alfauzi. 2020. The Dynamics Of Qawaid Fiqhiyyah: The Construction And Application In Islamic Law.
Teungku Riyandi Syafri. 2020. “Kedudukan Qawaid Fiqhiyyah Dalammengistimbathkan Hukum Islam.” Jurnal Institut Agama Islam Al-Aziziyah