TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP PERMOHONAN CERAI TALAK KARENA ISTRI LESBIAN (Studi Putusan Nomor: 0004/Pdt.G/2017/Pa.Lpk.)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18997Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 0004/Pdt.G/2017/PA.Lpk, perkawinan merupakan hubungan antara laki-laki dan perempuan, Namun, terkadang terjadi penyimpangan seksual antara laki-laki dan perempuan ketika telah melangsungkan pernikahan, setelah menjalin pernikahan cukup lama laki-laki mendapati perempuan memiliki perilaku seksual yang menyimpang, yaitunya perempuan menyukai sesama jenis (Lesbian). Apabila persoalan perilaku seksual menyimpang ini di pertahankan dalam rumah tangga, maka akan mendatangkan kemudharatan. Penelitian ini penelitian hukum normative dilakukan dengan cara analisis bahan hukum utama yaitu Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam perkara Cerai Talak, serta bahan hukum sekunder lainnya seperti keputusan pengadilan, perundang-undangan, teori hukum. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual perempuan sebelum menikah tidak diketahui laki-laki hingga sampai menjalin kehidupan rumah tangga. Setelah menjalin pernikahan cukup lama laki-laki tersebut mendapati perempuanya memiliki perilaku seksual yang menyimpang, yaitunya menyukai sesama jenis (Lesbian), sehingga pihak laki-laki sebagai pemohon berada pada pihak yang dirugikan dengan alasan perempuan tersebut memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
Kata Kunci: Lesbian, Putusan Nomor: 0004/Pdt.G/2017/PA.Lpk.
References
Ali, I., Dadi Mashuri Makmur, A., & Sagoni, S. (2023). Implikasi Hukum Penyimpangan Seksual Terhadap Sesama Jenis. LEGAL: Journal of Law, 2(2), 70–78.
Hamidah, T. (2022). Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) dalam Perspektif Fikih Nisa’atun Nafisah, (2) Tutik Hamidah. Islamic Insights Journal, 04(02), 14–23. https://doi.org/10.21776/ub.iij.2022.004.02.2
Kompas.com. (2021). Pharmacognosy Magazine, 75(17), 399–405.
Mahfuzah, F., Putri, H., & Hakim, P. (2024). Perilaku seksual menyimpang sebagai pemicu perceraian pada pengadilan agama. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.174
Ridhaizzati, R., & Shalihin, N. (2022). Ketahanan Rumah Tangga Pelaku Homoseksual Dan Lesbian. Turast: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 10(1), 86–100. https://doi.org/10.15548/turast.v10i1.4547
Shalihin, N., Hasibuan, D. S., Yusuf, M., & Muliono, M. (2021). Persilangan Kultural dalam Mengelola Keberagaman Pada Masyarakat Muslim-Kristen Siringo-Ringo Sumatera Utara. Religious: Jurnal Studi Agama-Agama Dan Lintas Budaya, 5(2), 187–198. https://doi.org/10.15575/rjsalb.v5i2.11847
Siregar, L. M. (2019). Analisis Yuridis Perilaku Lesbian dari Seorang Isteri sebagai Alasan Perceraian. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(2), 382–398. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i2.99
Suprihyatin, N. (2024). Penyimpangan Seksual Dalam Perspektif Psikologi (Solusi Atas Masalah Penyimpangan Seksual Dalam Perspektif Psikologi). April 1992, 47–52.
Zulkifli. (2024). Divorce Due to Sexual Deviance Committed by the Wife. Perceraian Akibat Penyimpangan Seksual Yang Dilakukan Oleh Istri, 1298, 274–279