PERNIKAHAN LAKI-LAKI MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB MENURUT SAYYID SABIQ DALAM FIQH SUNNAH
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18998Abstract
Penelitian ini membahas pandangan Sayyid Sabiq mengenai kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Sayyid Sabiq, seorang ulama moderat, memperbolehkan pernikahan tersebut dengan persyaratan ketat untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul. Kajian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dasar hukum dan hikmah di balik kebolehan tersebut menurut perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research), dengan analisis kualitatif terhadap fatwa-fatwa sayyid sabiq, serta dokumen-dokumen terkait. Hasil penelitian Sayyid Sabiq mengemukakan tiga alasan utama yang mendasari kebolehannya: pertama, untuk menghilangkan sekat-sekat sosial antara kaum muslimin dan Ahli Kitab; kedua, sebagai sarana untuk membangun hubungan sosial yang dapat memberikan ruang bagi Ahli Kitab mengenal ajaran Islam lebih dekat; dan ketiga, sebagai sarana dakwah untuk mengajak mereka mengikuti agama yang benar. Namun, Sayyid Sabiq juga menegaskan bahwa pernikahan ini dapat menjadi makruh jika ada risiko suami terpengaruh oleh keyakinan istrinya, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Kata kunci: Sayyid Sabiq, pernikahan beda agama, Ahli Kitab, kebolehan, hikmah
References
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah, 22(1), 48. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719
Andiko, T. (2011). ILMU QAWA’ID FIQHIYYAH Panduan Praktis Dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer.
Asiva Noor Rachmayani. (2015). fiqih empat mazhab. 6.
Daniel Rabitha. (2015). Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Di Kabupaten Purwakarta: Kasus Kua Purwakarta, Cibatu, Dan Babakan Cikao. Jurnal Penamas, 28(No.3), 1–24.
Dkk, S. (1967). “Biografi Penulis kitab Ar-Rahiqul-Makhtum. 42–73.
Dunn, A. M., Hofmann, O. S., Waters, B., & Witchel, E. (2011). Cloaking malware with the trusted platform module. In Proceedings of the 20th USENIX Security Symposium (hal. 395–410).
Ibnudin, M. H. . (2015). Pandangan Perkawinan Beda Agama Antara Majelis Ulama Indonesia (Mui) Dan Jaringan Islam Liberal (Jil). Risalah : Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 1(1), 98.
Jayus, M., Irham, M., & Karimah, S. (2020). Fiqh Rasional Dan Tekstual Ibn Rusyd Serta Implikasinya Dalam Hukum Islam Modern. … and Islamic …, 1(1), 87– 96.
Munir, A. A. (2022). Pemikiran Sayyid Sabiq Mengenai Hikmat Al-Tasyri’ Hukum Perkawinan Dalam Kitab Fiqh Al-Sunnah. Hukum Islam, 21(2), 320. https://doi.org/10.24014/jhi.v21i2.16524
Mursyidah, I. D. A. (2014). DAFTAR PUSTAKA Buku Abdullah. Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 2005,6–8. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/download/467733/NDY3NzMz
Pokhrel, S. (2024). No TitleΕΛΕΝΗ. Αγαη, 15(1), 37–48.
Rondius, B. &. (2012). shabia. Экономика Региона, 03, 1–11.
Sabiq Sayyid. (1997). Fikih Sunnah 3. Al ma’arif, hal 7. http://catalog.uinsby.ac.id//index.php?p=show_detail&id=16906
Shodiq, J., Misno, M., & Rosyid, A. (2019). Pernikahan Beda Agama Menurut Imam Madzhab Dan Hukum Positif Di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 7(01), 1. https://doi.org/10.30868/am.v7i01.543
Thohir, D. A. (2014). Sirah Nabawiyah - Ajid Thohir.pdf (hal. 252). http://digilib.uinsgd.ac.id/4233/1/Sirah Nabawiyah - Ajid Thohir.p