PERSELINGKUHAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN STUDI KASUS PUTUSAN 1552/PDT.G/2016/ PA.SMD
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18999Abstract
Perselingkuhan sebagai alasan perceraian merupakan isu penting dalam konteks hukum pernikahan di Indonesia. Artikel ini membahas putusan Nomor 1552/Pdt.G/2016/PA.Smd, yang menyoroti dampak perselingkuhan terhadap hubungan suami-istri dan alasan perceraian. Studi ini menggunakan metode yuridis-normatif untuk menganalisis keputusan pengadilan dan norma hukum yang mengatur perceraian akibat perselingkuhan. Data diperoleh dari dokumen putusan dan literatur hukum terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa perselingkuhan Penggugat menjadi faktor utama dalam perselisihan, yang mengarah pada keputusan perceraian. Upaya mediasi yang tidak berhasil dan ketidakcocokan hubungan menguatkan keputusan pengadilan untuk mengabulkan gugatan cerai. Temuan ini menekankan pentingnya keadilan emosional dan kesadaran hukum bagi pasangan yang bercerai. Keputusan pengadilan mencerminkan pemahaman bahwa perceraian dapat menjadi solusi ketika hubungan tidak lagi memenuhi tujuan pernikahan. Hal ini juga menggarisbawahi perlunya perhatian terhadap kesejahteraan anak dalam proses perceraian.
Kata Kunci : Perceraian,Perselingkuhan, Putusan Pengadilan Agama
References
Ahmad Rafiq. 2015. Hukum Perdata Islam Di Indonesia,. Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Azizah, Linda. 1991. “DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM,” 415–22.
Boedi Abdullah. 2013. Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim. (Bandung:Pustaka Setia,.
Departemen Pendidikan Nasioanal,Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. jakarta pustaka.
“Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Perselingkuhan.” n.d.
Kompilasi Hukum Islam, ,2005), hlm. 157. 2005. Tj / 11;~1.
Maimun. 2018. Perceraian Dalam Bingkai Relasi Suami Istri. (Jakarta:Duta Media.
Mardani. 2017. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Jakarta:Kencana.
Nugraha, Afgan, Amiruddin Barinong, and Zainuddin Zainuddin. 2020. “Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Rumah Tangga AKibat Perselingkuhan.” Kalabbirang Law Journal 2 (1): 53–68. https://doi.org/10.35877/454ri.kalabbirang30.
Nuruddin. 2014. Hukum Perdata Islam Di Indonesia,. (Jakarta:Kencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. n.d.
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, and D Komputer. 2016. “Hk Am Ep u Ah Ah k Ep Gu Ng Ep Gu h Ik In d Es In Do Ne Ub Lik In Do Ne Si a Hk Am Ep u Ep Ah k Ka Ah Ep Ub Lik Gu h Ik In d Es In Do Ng Ub Lik In Do.”
Republik Indonesia. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Kitab Undang_Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta:Permata Press.
Sabrina Irawan. n.d. Hubungan Antara Kematangan Emosi Dan Intensi Berselingkuh Pada Individu Dewasa Awal Yang Sudah Menikah,.
Syaifuddin. 2020. Hukum Perceraian. yogyakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 2012. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. bandung.
Zainuddin Ali. 2002. Hukum Perdata Islam Indonesia. Palu:Yayasan Masyarakat Indonesia Baru.