PENGARUH REVOLUSI TERHADAP SISTEM HUKUM DI IRAN STUDI PERBANDINGAN DENGAN INDONESIA

Authors

  • Romia Saputra UIN Imam Bonjol Padang
  • Zulfan UIN Imam Bonjol Padang
  • Yusnita Eva UIN Imam Bonjol Padang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19000

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peradilan Agama Islam di Iran. Jenis penelitian dalam penulisan ini yang penulis lakukan adalah menggunakan penelitian kualitatif yaitu melakukan metode kepustakaan (library research) dari info yang berasal dari berita, jurnal- jurnal dan buku-buku yang berkaitan dengan tema penelitian. Revolusi Iran tahun 1979 telah mampu merubah wajah Iran yang moderat dan sekuler menjadi sebuah negara yang Islamis. Iran, sebelum revolusi 1979 merupakan negara moderat dan sekuler. Namun demikian, kedekatan masyarakat dengan para ulamanya yang memiliki image yang baik serta rentang sejarah yang cukup lama, sehingga hal ini memudahkan terjadinya transformasi “kesadaran dalam beragama”. Iran mengadopsi sistem hukum yang dipengaruhi oleh hukum Islam (Syariah) dan hukum sipil. Undang-undang dasar negara ini memberikan kekuasaan pada hukum Syariah dalam banyak aspek kehidupan dan terdapat beberapa jenis pengadilan di Iran: Pengadilan Umum, Pengadilan Khusus, Pengadilan Administratif.

Kata Kunci; Peradilan Agama, Iran, Revolusi

References

Ardiyansyah, M, A. M. (2023). Ketentuan dan sanksi poligami dalam hukum keluarga di dunia islam serta kaitannya dengan perlindungan perempuan (Studi Komparatif Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dan Iran). 1–14.

Asmullah. (2022). islam di iran: Dari Era Umar ibn al-Khattāb Hingga Ahmadinejad. Inspiratif Pendidikan, 11(2), 314–332.

Erlina, F. (2021). Pengaruh Agama terhadap Konstitusi: Studi Komparasi Lembaga Konstitusi Negara Iran dan Indonesia. Jos.Unsoed.Ac.Id, 3(2), 167–182.

Fathonah K. Daud, 1 Aden Rosadi 1. (2021). Dinamika Hukum Keluarga Islam dan Isu Gender di Iran: Antara Pemikiran Elit Sekuler dan Ulama Islama. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 4(2), 153–165.

Fikri, M. A. (2022). Pemakzulan kepala negara dalam konstitusi indonesia, konstitusi iran, dan fiqih siyasah : sebuah perbandingan. Jurnal Kawruh Abiyasa, 2(2), 127–138.

Haliza Nur Madhani, Maulina Maulina, Muhammad Wildan, & Surya Sukti. (2024). Perbandingan Legislasi Hukum Pidana Islam Di Indonesia dan Beberapa Negara Muslim Lainnya. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(3), 72–82.

Idil, A. (2017). Khilafah Islamiyah: Antara Konsep dan Realitas Kenegaraan (Republik Islam Iran dan Kerajaan Islam Arab Saudi). Journal of Government and Civil Society, 1(1), 95– 109.

Machelia, A., Marchelia, A., Dzulfikar, M., & Ali, S. (2022). Perbandingan Kepastian Hukum Transseksual Antara Negara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran. 15, 279–296.

Penny Naluria Utami. (2018). Dampak Hukum Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran Tentang Ekstradisi. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(4), 355–368.

Rahmat, A. (2013). Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Hukum Keluarga di Republik Islam Iran. Al Muqaranah, September.

Rahmawati, Asasriwarni, Z. (2024). Peradilan Agama Islam di Negara Syi ’ ah : Republik Islam Iran Pasca Revolusi. 10(1), 1–18.

Rais, M. (2018). Sejarah Perkembangan Islam di Iran. TASAMUH: Jurnal Studi Islam, 10(2), 273–288.

Rohmah, E. I. (2019). Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia, Iran, dan Perancis. Jurnal Ummul Qura, XIII(1), 117–134.

Rosyid, M. (2020). Kriminalisasi Terhadap Hukum Keluarga di Dunia Muslim. Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu Dan Budaya Islam, 3(1), 175–193.

Sumarno, W. F. (2020). 1931-Article Text-5709-3-10-20200725. 3(2), 145–158.

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Romia Saputra, Zulfan, & Yusnita Eva. (2025). PENGARUH REVOLUSI TERHADAP SISTEM HUKUM DI IRAN STUDI PERBANDINGAN DENGAN INDONESIA. YUSTISI, 12(1), 265–276. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19000

Issue

Section

Artikel