ANALASIS KOMPARATIF PANDANGAN IMAM MADZHAB TENTANG STATUS PERNIKAHAN SUAMI MAFQUD DALAM HUKUM ISLAM

Authors

  • Edi Susilo UIN Raden Intan Lampung
  • Yahya Aziz UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Miswanto UIN Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19002

Abstract

Penelitian ini mengkaji status pernikahan suami yang hilang (mafqud) menurut pandangan imam mazhab dalam hukum Islam. Suami mafqud adalah suami yang hilang tanpa jejak dan tanpa kabar, menyebabkan ketidakpastian bagi istri dan keluarganya mengenai status pernikahan dan masa depannya. Hal ini memunculkan berbagai implikasi hukum yang perlu dipertimbangkan secara seksama. Mazhab Hanafi cenderung menetapkan bahwa istri harus menunggu sampai ada kepastian mengenai keberadaan suami, ketika ada bukti yang cukup tentang kematian suami, maka hakim yang akan memutuskannya. Mazhab Maliki memberikan jangka waktu empat tahun untuk penantian sebelum istri bisa menikah lagi, sementara Mazhab Syafi'i dan Hanbali umumnya memperbolehkan istri untuk mengajukan pembatalan pernikahan setelah empat tahun penantian, dengan proses pengadilan yang memastikan bahwa suami tidak mungkin kembali. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis, dengan menggali sumber-sumber klasik dan kontemporer dari masing-masing mazhab untuk memahami argumen dan dasar hukum yang digunakan. Fokus utama adalah solusi mengatasi masalah ketidakpastian yang dihadapi oleh istri suami mafqud, serta implikasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pandangan antara imam mazhab mencerminkan kekayaan dan fleksibilitas hukum Islam dalam menyikapi masalah kompleks seperti suami mafqud. Pendekatan yang diambil oleh masing-masing mazhab menunjukkan upaya untuk mencapai keadilan dan perlindungan hak-hak istri, meskipun dengan jangka waktu dan prosedur yang berbeda. Pemahaman yang mendalam tentang pandangan-pandangan ini sangat penting bagi institusi hukum dan masyarakat dalam mengatasi kasus-kasus serupa di era modern.

Kata Kunci: suami mafqud, hukum Islam, imam mazhab, status pernikahan

References

Al-Daruquṭnī, Imam. Sunan Al-Daruquṭnī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, n.d.

Al-Kasynawi, Abū Bakar bin Ḥasan. Aṣa Al-Madarik,. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, n.d.

Al-Nawāwī, Muhyiddin Abū Zakaria bin Syirfu. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhażżab. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, n.d.

Al-Suyuti, Al-Imam Jalāl al-Din ‘Abdurrahman bin Abī Bakr. Al-Asybāh Wa an-Naẓāir Fī Al-Furū’. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, n.d.

Al-Syafii, Muhammad bin Idris. Al-Umm. Beirut: Dār al-Kutub al-Ma’rifah, n.d.

Al-Syairazi, Ibrahim. Al-Muhażāb Fī Fikih Al-Imam Al -Syāfi’ī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, n.d.

Anas, Malik ibn. Al-Muwaṭṭa. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, n.d.

Az-Zuhaily, Wahbah. Fiqh Al-Islam Wa Adilatuh. Beirut: Al-Maktabah, 1994.

Baihaqī, Imām. Al-Sunan-Al Kubra. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, n.d.

Habib, Sa’diy Abū. Al-Qamus Al-Fiqhi Lughatan Wa Istilahan. Damaskus: Dār Al-Fikr, n.d.

Hasbi Ash Shiddiqi, and Fajrih Fajrih. “Suami Mafqud Dan Status Pernikahan Studi Komparatif Antara Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafii.” Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora 2, no. 3 (July 15, 2021): 57–69. https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Tabsyir/article/view/662.

Khotim, Ahmad. “Relevansi Pemikiran Imam Syafi’I Tentang Mafqud Terhadap Perceraian Ghaib (Studi Di Kasus Di Pengadilan Agama Jombang).” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 3, no. 2 (2022): 172–190.

Mansur, Ishaq bin. Masailul Ahmad Bin Hanbal Wa Ishaq Bin Rāhawīh. Riyad: Maktabah al-Ulūm wa al-Hikām, n.d.

Muhammad, Ibrahim bin. Al-Mubdi’ Fī Syarhi Al-Muqhnī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, n.d.

Muthia Hartati, Encep Abdul Rojak, and Muhammad Yunus. “Upaya Hukum Dan Perlindungan Terhadap Istri Dalam Perkara Suami Mafqud.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (2022): 67–70.

Pramaysela, Lindiana, Nuraeni Novira, and Rahmayani Lancang. “Implikasi Hukum Perkawinan Pada Kasus Rajul Mafqud.” AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab 1, no. 1 (August 31, 2022). https://journal.stiba.ac.id/index.php/qiblah/article/view/630.

Qudamah, Abū Muhammad Muwaffaquddīn ibn. Mughnī Li Ibni Qudamah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, n.d.

Rusyd, Ibnu. Bidāyah Al-Mujtahid Wa Nihāyah Al- Muqtaṣid. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1996.

Shiddiqi, Hasbi Ash, and Fajrih Fajrih. “Suami Mafqud Dan Status Pernikahan Studi Komparatif Antara Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafii.” Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora 2, no. 3 (2021): 57–69.

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Edi Susilo, Yahya Aziz, & Miswanto. (2025). ANALASIS KOMPARATIF PANDANGAN IMAM MADZHAB TENTANG STATUS PERNIKAHAN SUAMI MAFQUD DALAM HUKUM ISLAM. YUSTISI, 12(1), 277–291. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19002

Issue

Section

Artikel