DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19027Abstract
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Permohonan perkara Izin Poligami. 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan Izin poligami di Pengadilan Agama Parepare?. Dengan Tujuan untuk mengidentifikasi proses permohonan izin perkawinan poligami , untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam permohonan perkara izin poligami serta untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Parepare. Penelitian ini adalah penelitian Lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan metode normatif-empiris. Penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Parepare dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan dengan penelusuran terdahadap literatur, buku, dan Perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Proses permohonan izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Parepare umumnya melibatkan langkah-langkah sebagai berikut: a) Pengajuan Permohonan, b) Pemeriksaan Dokumen dan Bukti, c) Pemeriksaan Sidang, d) Pertimbangan Majelis Hakim dan e) Putusan. 2) Pertimbangan Hakim dalam permohonan perkara Izin poligami di Pengadilan Agama Parepare adalah Hakim di Pengadilan Agama Parepare melakukan penilaian cermat dan berimbang dalam memutuskan permohonan izin poligami, mempertimbangkan penerapan hukum yang tepat, keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku. 3) Tinjauan Hukum Islam terhadap pertimbangan hakim adalah bahwa keputusan untuk mengabulkan permohonan Izin poligami telah didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur poligami sebagai upaya untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan umum, serta menghindari mudharat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat.
Kata Kunci : Poligami, Pengadilan AgamaHukum Islam
References
Alkatiri, R., & Sanmas, A. (2021). Pembatalan Izin Poligami di Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 1(1), 55–88. Retrieved from https://doi.org/10.46339/ijsj.v1i1.3
Amirudin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor: 240/Pdt.G/2017/PA.Pare (2017).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor: 524/Pdt.G/2019/PA.Pare (2019).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor: 125/Pdt.G/2021/PA.Pare (2021).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor: 109/Pdt.G/2022/PA.Pare (2022).
Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif (Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2019). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sampai Kompilasi Hukum Islam (Revisi). Jakarta: PrenadaMedia Group (Divisi Kencana).
Rasyid, H. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Bidang Ilmu Sosial dan Agama. Pontianak: STAIN Pontianak.
Rosyid, R. A. (2013). Hukum Acara Peradilan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Rusdi, M. A. (2017). Maslahat sebagai Metode Ijtihad dan Tujuan Utama Hukum Islam. Diktum, 151–168. Retrieved from https://doi.org/10.35905/diktum.v15i2.432
Sugiyono. (2018). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Suprayogo, I., & Tobroni. (2021). Metode Penelitian Sosial-Agama. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Suyanto. (2022). Penelitian Hukum (Pengantar Penelitian Normatif, Empiris, dan Gabungan). Unigres Press: Gresik.
Sya’bani, A. (2015). Maqasid Al-Syari’ah Sebagai Metode Ijtihad. Jurnal Online Kopertais Wilayah IV, 8(1), 138.
Tihami, & Sahrani, S. (2014). Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.