IMPLEMENTASI KEGIATAN BIMBINGAN PERKAWINAN PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BUNGORO PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DAN HUKUM NASIONAL

Authors

  • Nurhasanah IAIN Parepare
  • Hannani IAIN Parepare
  • Saidah IAIN Parepare
  • Rahmawati IAIN Parepare
  • Aris IAIN Parepare

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19028

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjelaskan tentang: Implementasi kegiatan bimbingan perkawinan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, tinjauan teori hukum keluarga Islam dan hukum nasional terhadap implemantasi kegiatan bimbingan perkawinan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep. Penelitian dilakukan melalui penelitian lapangan (field research), yakni dengan melakukan pengamatan langsung dengan wawancara secara mendalam dengan narasumber dengan menggunakan metode purposive sampling teori. Penelitian ini merujuk pada tiga teori yang dijadikan dasar, yakni yang digunakan adalah teori Ketaatan dan Kesadaran Hukum, Teori Maqashid Al-Syariah, dan Teori dasar hukum perkawinan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1 Bimbingan Perkawinan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Bungoro telah terlaksana sesuai dengan aturan, prinsip, dan indikator yang telah ditetapkan. 2) Dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), perspektif Hukum Islam yakni merujuk pada teori Maqashid Syariah yang berisi tentang prinsip kebaikan dan keadilan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kemudahan harus berpusat dan bertumpu dalam lima pokok kemaslahatan yaitu: kemaslahatan agama (hifz al-din), kemaslahatan jiwa (hifz al-nafs), kemaslahatan akal (hifz al-aql), kemaslahatan keturunan (hifz al-nasl) dan kemaslahatan harta (hifz al-mal). 3) Hukum nasional memuat penghargaan terhadap nilai dan kepercayaan masyarakat yang dianut ketika ingin melakukan perkawinan. Hukum nasional mengatur bahwa tujuan perkawinan harus sesuai dengan Ketuhanan yang Maha Esa, yang juga merupakan bagian dari cita-cita implementasi Bimwin. Definisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, membahas tiga unsur utama yakni pernikahan merupakan ikatan lahir batin, tujuan membentuk keluarga yang bahagia, serta dasar ikatan lahir batin berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa.

Kata Kunci : Bimbingan Perkawinan, Calon Pengantin, Hukum Keluarga Islam, Konseling

References

Abdul Jalil. (2019). Implementasi program bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan. Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan, 7(2).

Abdussamad, Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press.

Andrika Riansyah, M., Rakhmawati, N., & Syafira, H. (2023). Efektifitas bimbingan perkawinan pranikah terhadap terciptanya keharmonisan rumah tangga. Jurnal Zaaken, 4(1), 37-45.

Aprianda, R. (2021). Analisis hukum Islam terhadap bimbingan perkawinan dalam mencegah perceraian di Kementrian Agama Kabupaten Soppeng (Tesis, UIN Alauddin Makassar). Makassar.

Arifin, M. (1979). Pokok-pokok pikiran tentang bimbingan dan penyuluhan agama. Jakarta: Bulan Bintang.

Dewi, N. (2013). Implementasi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap pemberian dispensasi usia perkawinan. Jurnal Privat Law, 2, 1-15.

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 2(1), 15-25.

Hotimah, N. (2022). Implementasi program bimbingan perkawinan dalam meminimalisir perceraian (Studi kasus KUA Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan). Syiar: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 1(1).

Husni, & Muhammad Yasir. (2021). Prinsip hukum Islam dalam bindang hukum keluarga. Jurnal Syariah Of Islamic Law, 2(2).

Ifroh'ati, & Sintri. (2023). Relevansi pencatatan nikah sirri dalam kartu keluarga menurut hak asasi manusia dan maqashid syariah. Journal of Sharia and Legal Science, 1(1).

Ismatulloh. (2015). Konsep saakinah, mawaddah, warahmah dalam Al-Qur’an (perspektif penafsiran kitab Al-Qur’an dan tafsirnya). Jurnal Mazahib, 14(1).

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2017). Kep. Dirjen No. 373 Tahun 2017: Petunjuk teknis bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

Mardani. (2017). Hukum keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Matthori, M. (2020). Memahami maqashid syariah Jasser Auda (berbasis pendekatan sistem). Jakarta: Guepedia.

Murdiyanto, E. (2020). Penelitian kualitatif (teori dan aplikasi disertai contoh proposal). Yogyakarta: Penerbit Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat UPN "Veteran" Yogyakarta Press.

Noor, Z. (2015). Metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif. Sleman: Penerbit Deepublish.

Prodjodikoro, W. (1987). Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur.

Qomariah, S., Ihsan, K., & Ayu, D. P. (2023). Pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin perspektif maslahah mursalah (studi kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun). Jurnal Social Science Academic, 1(2).

Riansyah, M. A., & dkk. (2023). Efektivitas bimbingan perkawinan pranikah terhadap terciptanya keharmonisan rumah tangga. Jurnal Zaaken, 4(1).

Riyadi, A. (2013). Bimbingan konseling perkawinan. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Rusdaya, & Rukiah. (2020). Kontekstualisasi maqaashidu al-syariah terhadap penerapan hak ex officio hakim. Jurnal Al-Maiyyah, 13(1).

Saidah, H. (2022). Bimbingan dan konseling keluarga. Pare-Pare: Penerbit IAIN Pare-Pare Nusantara Press.

Shaleh, W. K. (2022). Implementasi Bimbingan Pra Nikah dalam Mencegah Perceraian (Studi di KUA Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Subekti. (1992). Pokok-pokok hukum perdata. Bandung: PT Intermasa.

Sutisna, dkk. (2021). Panorama maqasyid syariah. Bandung: Media Sains Indonesia.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Usman, N. (2002). Konteks implementasi berbasis kurikulum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wati, M., & dkk. (2019). Analisis program bimbingan perkawinan dalam mewujudkan keluarga sakinah: Studi kasus di KUA Lowokwaru Kota Malang. Jurnal Hikmatina, 1(2).

Yusuf, S., & Nurihsan, A. J. (2009). Landasan dan bimbingan konseling. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Nurhasanah, Hannani, Saidah, Rahmawati, & Aris. (2025). IMPLEMENTASI KEGIATAN BIMBINGAN PERKAWINAN PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BUNGORO PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DAN HUKUM NASIONAL. YUSTISI, 12(1), 307–318. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19028

Issue

Section

Artikel