ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PROSES PERIZINAN DALAM PENATAAN RUANG DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19029Abstract
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis pelaksanaan proses perizinan sebagai pengendali penataan ruang di Indonesia. Perizinan menjadi aspek yang sangat penting bagi para pelaku usaha, izin menjadi nyawa dari kegiatan usaha. Tanpa adanya izin, kegiatan usaha tidak dapat berjalan. Demikian pentingnya perizinan itu sehingga pemerintah terus berusaha memperbaiki sistem perizinan yang ada di Indonesia. Betapa pun sistem dibuat, tidak ada sistem yang sempurna. Kekurangan dari sebuah sistem dapat ditemukan dalam banyak hal. Penelitian ini didasarkan pada metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep melalui studi kepustakaan. Sumber data yang dikaji dalam penelitian ini antara lain melalui studi kepustakaan berupa buku-buku, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian, wawancara yang digunakan untuk mendapatkan informasi yang seakurat mungkin. Adapun hasil yang ditemukan bahwa dalam pelaksanaan proses perizinan di Indonesia sudah dirancang dengan baik, tetapi ada beberapa bagian yang masih perlu revisi untuk meningkatkan kualitas tersebut. Masalah seperti panjangnya waktu proses perizinan, kurangnya koordinasi antar lembaga terkait, serta ketidakpastian hukum menjadi hambatan utama. Upaya pemerintah dalam meningkatkan dalam penataan ruang dalam laju pertumbuhan ekonomi serta kerangka dasar otonomi daerah ditempuh melalui profesionalisme pelayanan publik, termasuk di dalamnya penataan di bidang perizinan di Indonesia.
Kata kunci: kebijakan; perizinan; penataan ruang
References
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Ahmad Sobana. Adaptasi Pelayanan Izin Investasi Terhadap Perubahan Lingkungan, dalam B. Arief Sidharta, Butir-butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang Layak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Anton Rosari (2021), makala judul; Pelayanan Publik di Era Digital. Disampaikan dalam Nasional Video Confrence ALSA LC UNAND, berjudul “Tranformasi Digital Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Ditinjau Dari Aspek Hukum tanggal 7 April 2021. Powerpoint.
Hasan Basri. 2012. KEDUDUKAN DAN PERANAN BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA BOGOR. JURNAL HUKUM ACADEMIA VOL. 8 TAHUN 2012.
I Made Sudiarkajaya. 2023. PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI KABUPATEN KLUNGKUNG. JURNAL CAKRAWARTI, VOL 6 NO. 1, FEB - JUL 2023.
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Negara Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1978.
Kurniawan, B., & Putra, J. (2021). Kebijakan Perizinan Usaha dan Dampaknya terhadap Pengusaha Mikro dan Kecil. Jakarta: Penerbit Kencana.
M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 2001.
Maret Priyanta. 2019. Regulasi Perizinan Mendirikan Bangunan dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Menuju Bangsa yang Adil dan Makmur. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 8 No. 3 September 2019, 371-385.
Nugroho, R. (2023). Penerapan Kebijakan Perizinan Usaha dan Implikasinya terhadap Iklim Investasi. Surakarta: Penerbit Surakarta Press.
Otje Salman, Filasafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Rafika Aditama, Bandung, 2009.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103).
Philipus M. Hadjon, Aspek-Aspek Hukum Administrasi dari Keputusan Tata Usaha Negara, Sumur Bandung, Bandung, 1995.
Philipus M. Hadjon,”Tentang Wewenang”, Makalah pada penataan Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 1998. Hal. 18.
Prabowo, A., & Rachman, F. (2021). Analisis Hukum Administrasi dalam Implementasi Kebijakan Perizinan Usaha. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Pudyatmoko, Y. Sri. 2009. Perizinan: Problem dan Upaya Pembenahan, Yogyakarta: Tanpa Penerbit.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Santoso, M. (2020). Birokrasi dan Perizinan Usaha: Studi Kasus di Kota Surakarta. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Sari, I. (2022). Efektivitas Peraturan Daerah dalam Pengelolaan Perizinan Usaha. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Sjachran Basah, Sistem Perizinan Sebagai Instrumen Pengendali Lingkungan, Dalam Butir-butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang Layak, Sebuah Tandamata 70 Tahun Ateng Syafrudin, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.
Sjahran Basan (1997), Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung: Alumni, h. 237-250.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Spelt, N.M dan Berge, J.B.J.M. ten, disunting oleh Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Yuridika, Surabaya, 1993.
Supriyanto. 2019. PROBLEMATIKA DAN REFORMASI ATAS SISTEM PERIZINAN DI INDONESIA. Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. E.ISSN.2614-6061 P.ISSN.2527-4295 Vol.7 No.4 Edisi Nopember 2019.
Wibowo, H. (2022). Kebijakan Perizinan Usaha: Teori dan Praktik di Indonesia. Malang: Penerbit Universitas Brawijaya.
Widodo, A. (2023). Efektivitas Kebijakan Perizinan di Daerah Perkotaan. Semarang: Penerbit Semarang University Press.
Wirda Rohmah, Marina Ramadhani & Zellius Ragiliawan. (2024). Efektivitas Kebijakan Perizinan Usaha di Kota Surakarta Analisis Hukum Administrasi dan Pemerintahan. Jurnal Bengawan Solo: Pusat Kajian Riset dan Inovasi Daerah Kota Surakarta Vol. 3 No. 1 Juni 2024 e-ISSN: 2963-5462; p-ISSN: 2963-5462, Hal 75-84 DOI: https://doi.org/10.58684/jbs.v3i1.51
Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta: Grasindo, 2009.
Hartini, S., Purwoto, A., Hartono, R., & Apriadi, A. (2025). Authority of the National Sharia Council (DSN) and the Financial Services Authority (OJK) in the Regulation of Shakira Banks After the Birth of Law no.21 of 2011 Linked to Sharia Principles According to Sharia Banking Law. Journal of Lifestyle and SDGs Review, 5(2), e04625. https://doi.org/10.47172/2965-730X.SDGsReview.v5.n02.pe04625