ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA

Authors

  • Zaenudin Universitas Bina Bangsa
  • Irwanto Irwanto Universitas Bina Bangsa
  • Jaka Surya Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19030

Abstract

Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga hukum pidana internasional sangat lambat berkembang, hal ini tidak sepenuhnya benar. Cicero mengatakan bahwa ibi societas ubi ius menjelaskan bahwa hukum tidak statis melainkan dinamis. Permasalahan penelitian adalah bagaimana aturan yang diberlakukan dalam hukum pidana internasional dalam tindakan pelanggaran kejahatan genosida di dunia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum pidana internasional dalam tindakan pelanggaran kejahatan genosida, dimana terdapat perbuatan atau tindakan dikriminalisasi menjadi kejahatan lintas territorial dan atau kejahatan yang mengganggu perdamaian dan keamanan umum internasional. Salah satau contohnya kejahatan genosida, merupakan kejahatan yang berkaitan dengan pemusnahan etnis. Manfaat penelitian ini adalah mengetahui aturan hukum pidana internasional dalam pelanggaran kejahatan genosida di dunia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang memiliki sifat deskriptif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan fokus kepada norma dan juga aturan hukum yang berlaku, dengan pendekatan penelitiannya yuridis normatif.  Data yang dibutuhkan adalah perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti jurnal, literatur dan artikel terkait dari sumber yang jelas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan-persoalan hukum dan kejahatan-pun berkembang sedemikian rupa; tidak hanya terjadi secara domestik-konvensional melainkan juga modern-lintas territorial. Bahkan tidak ada satu negara yang tidak mempunyai perjanjian dengan negara lain, dan tidak ada satu negara yang tidak diatur oleh perjanjian internasional dalam kehidupan dan pergaulan internasionalnya yang dilakukan tersebut. Rekomendasinya, segala bentuk aturan hukum pidana internasional di dunia harus benar-benar di taati dan diberlakukan dengan baik supaya kehidupan lebih tentram dan damai.

Kata kunci: hukum pidana internasional, aturan, kejahatan, genosida.

References

Buku

Asri Wijayanti & Lilik Sofyan Achmad. 2011. Strategi Penulisan Hukum, Bandung: CV Lubuk Agung.

Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Penerbit: PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Eddy O.S Hiariej. 2009. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Erlangga.

M.Cherif Basiouni. 1987. International Criminal Law, Volume I (Crimes), Transnational Publishers. Inc. Dobbs Ferry, New York.

Mochtar Kusumaatmadja. 1987. Pengantar Hukum Internasional, Binacipta, Bandung.

Peter, Chris Maina. 1997. The International Criminal Trubinal for Rwanda: Bring the Killers to Book, dalam International Review of the Red Cross, Nomor 321, November-Desember, 1997.

Roberge, Maria Claude. 1997. Jurisdiction of the Ad Hoc Tribunals for the Former Yugoslavia and Rwanda Over Crimes Against Humanity And Genocide”, dalam International Review of the Red Cross, Nomor 321, November-Desember 1997.

Romli Atmasasmita. 2006. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: Refika Aditama.

Romli Atmasasmita. 2003. Pengantar Hukum Pidana Internasional, Penerbit Refika Aditama, Bandung.

Sinta Agustina. 2006. Hukum Pidana Internasional Dalam Teori dan Praktek, Andalas Universty Press, Padang.

Troboff, Peter D. 1975. Law And Responsibility In Warfare, The Vietnam Experience, The University of North Carolina Press, Chapel Hill.

Bambang Sanggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum, PT, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Gregory Stanton. 1998. The Seven Stages of Genocide, Washington, D.C. 1998.

Peter I. Rose. 1997. They and W, Ricial and Ethnic Relations in the United States, Fifth Edition, the McGraw-Hill Companies Inc., New York.

Soerdjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Timothy L. H. McCormack & Gerry Simpson (Ed). 1997. The Law of War Crimes, National & International Approaches, Kluwer Law International, the Hangue.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, cet. 9, Jakarta: Rajawali Press.

Soejono & Abdurahman. 2003. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Jurnal

Alifia Michelle A. Usman, Alvina Ahmadi Putri, Fatihana Ulya Nasution, Muhammad Hafiz A. Ramadhan & Nurul Annisa. 2022. Kerjasama Internasional Dalam Pemberantasan Perdagangan Senjata Api Illegal di Kawasan Asia Tenggara. Jurnal Hukum Statuta, Volemen 1, Nomor 3, 2022. https://ejournal.upnvj.ac.id/statuta/article/view/3730

Belardo Prasetya Mega Jaya. 2020. Transnational Criminal Case Settlement Through International Cooperation (A Case Study of Harun Masiku). AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 1, Juni 2020. Hlm 69-82 P-ISSN 2613-9995 & E-ISSN 2614-0179. 2020. https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/view/2203

DOORTJE D. TURANGAN. TINDAKAN KEJAHATAN GENOSIDA DALAM KETENTUAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL. Karya Ilmiah. KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL, UNIVERSITAS SAM RATULANGI, FAKULTAS HUKUM, MANADO. 2011. https://www.google.com/search?q=TINDAKAN+KEJAHATAN+GENOSIDA+DALAM+KETENTUAN+HUKUM+INTERNASIONAL+DAN+HUKUM+NASIONAL.+Karya+Ilmiah.+KEMENTERIAN+PENDIDIKAN+NASIONAL&oq=TINDAKAN+KEJAHATAN+GENOSIDA+DALAM+KETENTUAN+HUKUM+INTERNASIONAL+DAN+HUKUM+NASIONAL.+Karya+Ilmiah.+KEMENTERIAN+PENDIDIKAN+NASIONAL&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOdIBCDEzNTlqMGo3qAIAsAIA&sourceid=chrome&ie=UTF-8

Fitri Windradi, Hery Lilik Sudarmanto & Hery Sulistyo. 2021. KEDUDUKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUBUNGAN INTERNASIONAL. Jurnal Transparansi Hukum Received: 01/11/20 P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Revisied: 10/11/20 5th Sinta Akreditated Accepted: 21/11/20. 2021. https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/1508

Muhammad Rusli Arafat, Fareed Mohd Hassan, & Belardo Prasetya Mega Jaya. 2024. EFEKTIVITAS YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTRNASIONAL (INTERNATIONAL CRIMINAL COURT) DALAM MENCEGAH IMPUNITAS. Copyright: @UIRLRev. This is an open access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC-By 4.0), which permits unrestricted use, distribution and reproduction in any medium, provided the original author and source are credited. 2024. https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/15759/6784

Maria-Cloaude Roberge. 1997. Jurisdiction of the Ad Hoc Tribunal for the Former Yugoslavia And Rwanda Over Crimes Against Hunanity And Genocide, dalam International Review of the Red Cross, Nomor 321, November-Desember, 1997, hlm. 651. https://international-review.icrc.org/sites/default/files/S0020860400077743a.pdf

Syahda Mauldiyani & Handoyo Prasetyo. 2024. SIGNIFIKANSI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM KASUS PERDAGANGAN MANUSIA TERHADAP WANITA DAN ANAK-ANAK LINTAS NEGARA. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 5 No 3 Tahun 2024 ISSN 3031-0369 Prefix doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461. 2024. https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/4182

Internet

Kurniadi Prasetyo. 2020. Penerapan Kaidah-kaidah Hukum Pidana Internasional dalam Masyarakat Internasional. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum. ISSN 2684-6896 (Online) 2338-9516 (Print) Volume 4 Number 1, June 2020 http://ojs.uniyos.ac.id/index.php/jp. 2020.

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Deklarasi ini dikenal dengan “The Universal Declaration of Human Rights”, tanggal 10 Desember tahun 1948.

Konvensi ini dikenal dengan “Convention on the Non-applicability of Statutory Limitations to War Crimes And Crimes Against Humanity”, tahun 1968.

Konvensi ini dinamakan “International Convention on the Suppression and Punishment og the Crime of Apartheid”, diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum (General Assembly) PBB, melalui resolusi nomor 3068, tanggal 30 November 1973.

Perjanjian ini dikenal dengan “Internasional Covenant on Civil And Political Rights”, tanggal 16 Desember 1966, dan berlaku (entry into force) pada bulan Maret tahun 1976.

Perjanjian ini dikenal dengan “Internasional Covenant on Economic, Social And Cultural Rights”, tanggal 16 Desember 1966, dan berlaku pada bulan Januari tahun 1976.

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Zaenudin, Irwanto Irwanto, & Jaka Surya. (2025). ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA . YUSTISI, 12(1), 341–356. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19030

Issue

Section

Artikel