KASUS BAIQ NURIL TINJAUAN FILSAFAT HUKUM DALAM PENCAPAIAN KEADILAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19066Abstract
Kasus Baiq Nuril menjadi salah satu isu hukum yang menarik perhatian publik, khususnya dalam kaitannya dengan filsafat hukum sebagai upaya mencapai keadilan dan melindungi hak asasi manusia. Kasus ini berpusat pada kriminalisasi atas rekaman percakapan yang dilakukan Baiq Nuril, yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam konteks ini, kajian filsafat hukum penting untuk mengupas secara mendalam prinsip keadilan substantif, perlindungan terhadap korban pelecehan, dan harmoni antara aturan hukum positif dengan nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Data yang digunakan bersumber dari studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Analisis difokuskan pada bagaimana prinsip keadilan menurut filsafat hukum dapat diterapkan dalam kasus ini, serta bagaimana sistem hukum Indonesia dapat memastikan perlindungan hak asasi manusia tanpa mengorbankan korban yang seharusnya dilindungi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU ITE dalam kasus ini mengabaikan prinsip keadilan substantif yang seharusnya melindungi Baiq Nuril sebagai korban pelecehan verbal. Putusan pengadilan yang menghukumnya mencerminkan kekosongan kebijakan hukum yang berpihak pada korban kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum (legal certainty), tetapi juga mengutamakan keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility), sebagaimana ditekankan dalam filsafat hukum.
Kata kunci: Baiq Nuril, filsafat hukum, keadilan, hak asasi manusia, penelitian hukum normatif.
References
Abdi, Z., & Radjab, S. (2021). Analisis Putusan Hakim Tingkat Kasasi Terhadap Kasus Baiq Nuril Maknun. Alauddin Law Development Journal, 3(1), 200–222. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.14824
Akhmad, M. Z. S., & Arifin, R. (2022). Baiq Nuril Case and Discourse on Freedom of Expression. Indonesia Media Law Review, 1(2), 123–144. https://doi.org/10.15294/imrev.v1i2.60586
Aristo Evandy A.Barlian & Annisa D. Permata Herista. (2021). Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Politik Bangsa. Jurnal Lemhannas RI, 9(1), 88–98. https://doi.org/10.55960/jlri.v9i1.379
Diniyanto, A., & Kamalludin, I. K. (2021). Menyelamatkan Korban dari Jerat UU ITE: Studi Kasus Baiq Nuril Maknun dan Relevansinya Bagi Penguatan Peran Pemerintah Melindungi Pelapor Tindak Asusila. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(1), 01–18. https://doi.org/10.14421/sh.v10i1.2341
Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. (2018). Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. PT. Refika Aditama.
Fadhilah, E. A., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Hak Asasi Manusia dalam Ideologi Pancasila. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3).
I Made Pasek Diantha. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Kencana.
Kartika, Y., & Najemi, A. (2021). Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 1–21. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9114
Koko Roby Yahya. (2023). Aliran Hukum Sociological Jurisprudence Dalam Perseptif Filsafat Hukum. Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(1), 45–60. https://doi.org/10.59581/jipsoshum-widyakarya.v1i1.76
Mohd. Yusuf Daeng M, Bestley, Benni Wiro Purba, & Achmad Zacky. (2023). Globalisasi dan Hubungannya Dengan Pembaharuan HukumPidana. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(4).
Muhammad Zainal & Kholidazia El. Hf. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Hukum Kasasi Jaksa Penuntut Umum Atas Putusan Bebas Pada Kasus Baiq Nuril Berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Justness : Jurnal Hukum Politik dan Agama, 1(1), 113–141. https://doi.org/10.61974/justness.v1i1.5
Otje Salman. (2012). Filsafat Hukum Perkembangan dan Dinamika Masalah. PT Refika Aditama.
Prihandini, M. A. (2021). Resepsi Audiens atas Kekerasan Seksual Terhadap Pemberitaan Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril. Jurnal Audiens, 2(1). https://doi.org/10.18196/jas.v2i1.8608
Putera, R. M. (2021). Tinjuan Yuridis Terhadap Pasal 28 Ayat (2) UU ITE (Sudi Kasus: I Gede Ari Astina Alias Jerinx atau JRX ). YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(1), 59–65. https://doi.org/10.33319/yume.v7i1.69
Rahalus, F. (2022). Kajian Filosofis Terhadap Pembentukan Hukum Di Indonesia Berdasarkan Pemikiran Filsafat Hukum Jacques Ranciere. SAPIENTIA ET VIRTUS, 7(1), 18–33. https://doi.org/10.37477/sev.v7i1.342
Sopyan, E. (2023). Implementasi Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Sebagai Wujud Moderenisasi Beragama Di Indonesia. PALAR (Pakuan Law Review), 09(04).
Taylor, R. S. (2021). Reading Rawls Rightly: A Theory of Justice at 50. Polity, 53(4), 564–571. https://doi.org/10.1086/716220
Wahyudhi, S., & Achsan Baihaqi, F. (2023). Kontekstualisasi Teori Keadilan John Rawls Pada Konstelasi Kemasyarakatan Di Indonesia (Studi Korelasi antara Al-Qurann dan Bibel). Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 6(2), 158–169. https://doi.org/10.31538/almada.v6i2.339
Ibrahim Fajri, Hakim Abdallah, & Muhamad Ari Apriadi. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) PEMBUATAN SEPATU/SANDAL DI CIOMAS, KABUPATEN BOGOR. YUSTISI, 10(1), 265–271. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18916
Ande Aditya Iman Ferrary, Ibrahim Fajri, & Muhamad Ari Apriadi. (2023). REGULASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA. YUSTISI, 10(1), 272–277. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18991
Muhamad Ari Apriadi, Desty Anggie Mustika, & Ibrahim Fajri. (2024). ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK EKSKLUSIF PEMEGANG MEREK. YUSTISI, 11(1), 525–528. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18753
Sri Hartini, Annisa Aminda, Ande Aditya Iman Ferrary, & Muhamad Ari Apriadi. (2024). HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA. YUSTISI, 11(3), 431–437. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17908
Hartini, S., Purwoto, A., Hartono, R., & Apriadi, A. (2025). Authority of the National Sharia Council (DSN) and the Financial Services Authority (OJK) in the Regulation of Shakira Banks After the Birth of Law no.21 of 2011 Linked to Sharia Principles According to Sharia Banking Law. Journal of Lifestyle and SDGs Review, 5(2), e04625. https://doi.org/10.47172/2965-730X.SDGsReview.v5.n02.pe04625