PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR

Authors

  • Alexander Simamora Debata Raja Universitas Lancah Kuning
  • Indra Afrita Universitas Lancah Kuning
  • Yelia Nathassa Winstar Universitas Lancah Kuning

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19068

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataan justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika terutama pelaku yang berstatus sebagai pengguna di wilayah hukum Polres Inhil. Faktor penjatuhan sanksi pidana tidak memberikan efek jera terhadap para pelakunya. Sehingga dicari alternatif lain yang bersifat non penal yaitu melalui rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika. Penelitian ini fokus terhadap dua pokok permasalahan, yaitu : Bagaimana Bentuk Pencemaran Nama Baik Terkait Dengan Implementasi Hak Kebebasan Berpendapat Di Indonesia serta Bgaimana Perlindungan Terhadap Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika Oleh Penyidik Kepolisian Resor Indragiri Hilir serta Hambatan Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika Oleh Penyidik Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Indragiri Hilir. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Oleh Penyidik Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Indragiri Hilir. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Penerapan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika oleh penyidik Polres Indragiri Hilir dilakukan dengan mengkualifikasi pelaku sebagai pengedar maupun pelaku sebagai penyalahguna Narkotika yang didasarkan pada mekanisme penyidikan sampai dengan pemberkasan perkara. Penyidik mengkonstruksikan kasus penyalahguna narkotika kedalam rehabilitasi yakni pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dari banyaknya barang bukti, dilakukan asesmen oleh tim TAT yang dibentuk BNN. Hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika oleh penyidik kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Resor Indragiri Hilir meliputi :Kurang Koperatifnya Pihak Keluarga; Keterbatasan Fasilitas; Kurangnya Koordinasi; Kondisi Kesehatan Korban.

Kata kunci: Penerapan, Rehabilitasi, Penyidik, Kepolisian Resor Indragiri Hilir.

References

Acep Saepudin & Geofani Milthree Saragih. (2023). Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Rajawali Pers.

Azizah, A., & Dewi, P. E. T. (2023). REFORMULASI KETENTUAN REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA DALAM DIMENSI IUS CONSTITUENDUM. Yusthima, 3(02).

Dila Puspita Dewi. (2023). Peran Rumah Sakit Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Rehabilitasi Medis. JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 1(1), 132–149. https://doi.org/10.56910/jispendiora.v1i1.572

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. (2018). Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. PT. Refika Aditama.

Fadlilah, M. N., Fauziah, S. S., & D.K, A. A. (2022). Tinjauan Yuridis Mengenai Pertentangan Hukum Yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pasal 2 pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Asas Legalitas. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 505–514. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1790

Meliarsyah, Trijono, R., & Aminuloh, M. (2024). Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor. Karimah Tauhid, 3(4), 4857–4872. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12946

Rianda, H., & Azhari, A. (2024). Proses Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Belum Sepenuhnya Dapat Memulihkan Dari Ketergantungan. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 4(2), 473–480. https://doi.org/10.36908/akm.v4i2.922

Saputra, G., Suryani, D., & Aminulloh, M. (2024). Optimasi Pembentukan Pengamanan Swakarsa Sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial. Karimah Tauhid, 3(3), 2961–2978. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12260

Saragih, G. M. (2023). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 2(2), 129. https://doi.org/10.30588/jhcj.v2i2.1380

Sri Hartini, Annisa Aminda, Ande Aditya Iman Ferrary, & Muhamad Ari Apriadi. (2024). HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA. YUSTISI, 11(3), 431–437. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17908

Syahputra, J. R., Muhadar, M., & Haeranah, H. (2021). Kendala yang Dihadapi oleh Institusi Penerima Wajib Lapor dalam Pelaksanaan Kewenangan Rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 29–40. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.18486

Widiastuti, R., Zein, S., & Sudarto. (2024). ANALISIS YURIDIS HAMBATAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 126–136. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.501

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Alexander Simamora Debata Raja, Indra Afrita, & Yelia Nathassa Winstar. (2025). PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR. YUSTISI, 12(1), 415–423. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19068

Issue

Section

Artikel