PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DENGAN KORBAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19069Abstract
Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pada anak adalah langkah negara untuk melindungi hak-hak anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan hak anak untuk terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi, serta memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan. Selain memberikan efek jera, penegakan hukum juga bertujuan menjamin keadilan bagi korban serta memastikan pemulihan fisik, psikis, dan sosial anak korban kekerasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum hak anak di Indonesia dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, diketahui bahwa meskipun UU ini memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Faktor utama meliputi proses hukum yang sering berlarut-larut, kurangnya fasilitas pemulihan bagi korban, dan lemahnya penegakan hukum oleh aparat. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan langkah strategis seperti peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan layanan pemulihan yang komprehensif, serta edukasi masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Sinergi antara pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan keluarga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan menjamin kesejahteraan mereka di masa depan.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Kekerasan terhadap Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak.
References
Abdussalam & DPM Sitompul. (2007). Sistem Peradilan Pidana. Restu Agung.
Acep Saepudin & Geofani Milthree Saragih. (2023). Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Rajawali Pers.
Adi Surya, F. (2023). PLURALISME HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA TANTANGAN DALAM ERA GLOBALISASI. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 207–212. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3931
Al Fikry, A. H. (2022). Diskursus Prinsip Negara Hukum Demokrasi atas Permasalahan Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(8), 609–619. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i8.297
Andinia Noffa Safitria, Zahrotul Afifah, Dwi Mei Nandani, Wikha Rahmaleni, Ananda Thalia Wahyu Salsabilla, & Kuswan Hadji. (2024). Implementasi Konstitusi Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Hukum Tata Negara. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3), 233–247. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.885
Aurelia, A., Basbeth, F., & Arifandi, F. (2023). Analisa Kedudukan Pemberian Keterangan Ahli Terhadap Proses Ilmu Forensik dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam. 03.
Bagir Manan. (1994). Ketentuan-Ketentuan Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembangunan Hukum Nasional. Pertemuan Ilmiah Tentang Kedudukan Biro-Biro Hukum/Unit Kerja Departement/LPND Dalam Pembangunan Hukum.
Darmoko Yuti Witanto & Arya Negara Kutarawingin Putra. (2013). Diskresi Hakim. Alfabeta.
Effendi, E. (2021). Hukum Acara Pidana (Perspektif KUHAP Dan Peraturan Lainnya. Refika.
Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. (2018). Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. PT. Refika Aditama.
Harefa, S. (2022). Analisis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Sanskara Hukum dan HAM, 01(01).
Mayasari, Y., & Bahri, R. A. (2022). Urgensitas Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bandung Barat dalam Rangka Menjamin Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(2).
Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Penerbit Universitas Atma Jaya.
Muhaimim. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Pakarti, M. H. A. (2023). PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PERCERAIAN …. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2).
Sidauruk, A. D. B. (2023). Kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Perlindungan Hak-Hak Anak di Indonesia: Analisa Perbandingan Lembaga Negara Anak di Tiongkok dan Britania Raya. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2(1), 23–35. https://doi.org/10.32734/nlr.v2i1.11386