PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2004 TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL NEGARA PADA PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PT PHR) OLEH DIREKTORAT PAM OBVIT POLDA RIAU

Authors

  • Mohd. Hendy Wismar Syahputra Universitas Lancah Kuning
  • Irawan Harahap Universitas Lancah Kuning
  • Yelia Nathassa Winstar Universitas Lancah Kuning

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19071

Abstract

Objek Vital Nasional (Obvitnas) adalah kawasan, bangunan, atau usaha strategis yang berkaitan dengan kepentingan negara dan hajat hidup masyarakat luas. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan pengamanan Obvitnas, termasuk PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) di Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pengamanan Obvitnas di PT PHR oleh Direktorat Pam Obvit Polda Riau serta faktor penghambat efektivitasnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamanan di PT PHR dilakukan melalui kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pedoman Kerja Teknis. Pelaksanaan pengamanan mencakup penjagaan aset, operasional wilayah kerja, fasilitas produksi, dan patroli gabungan dengan pihak keamanan perusahaan. Meskipun pengamanan telah diupayakan secara maksimal, beberapa kendala tetap terjadi, seperti keterbatasan jumlah personel, luasnya wilayah pengamanan, serta minimnya sarana prasarana. Kasus pencurian dan perusakan masih ditemukan, yang juga dipengaruhi oleh kurangnya kesadaran masyarakat sekitar. Kesimpulannya, pengamanan Obvitnas di PT PHR memerlukan peningkatan sumber daya manusia dan sarana pendukung, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan Obvitnas demi kepentingan bersama.

Kata Kunci: Obvitnas, Ditpamovit, PHR.

References

Adnyani, Ni Ketut Sari. “Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 7, no. 2 (December 1, 2021): 135. https://doi.org/10.23887/jiis.v7i2.37389.

Al Kautsar, Izzy, and Danang Wahyu Muhammad. “Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital.” Sapientia Et Virtus 7, no. 2 (October 4, 2022): 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358.

Amin, Rahman and Muhammad Fikri Al Aziz. “Penguatan Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Oleh Polri.” KRTHA BHAYANGKARA 17, no. 1 (March 14, 2023): 1–26. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.1855.

Gunawan, Dadang, and Setyo Budiyanto. “Pemanfaatan Teknologi Penginderaan dalam Penentuan Pola Sebaran Biota Laut untuk Pencegahan Ilegal Fishing pada Laut Natuna Utara Guna Mendukung Sistem Pertahanan Negara.” Journal on Education 06, no. 02 (2024).

Haris, Oheo Kaimuddin, Sabrina Hidayat, and Ali Rizky. “Mediasi Pamobvit Terkait Kasus Tindak Pidana Ringan di Wilayah Industri.” Halu Oleo Legal Research 6, no. 2 (2024).

Kurniariawan, Yuni, M Dhany Al Sunah, and Ade Nurma Jaya Putra. “Peranan Kepolisian Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Wilayah Hukum Polres Kerinci.” JAN Maha 5, no. 2 (2023).

Rohman, Dodi Hidayatur, Dudung Mulyadi, and Iwan Setiawan. “IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (2) PERATURAN KABABINKAM POLRI NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWALAN DALAM PELAYANAN PENGAWALAN BARANG BERHARGA OLEH UNIT OBYEK VITAL SATUAN SAMAPTA KEPOLISIAN RESOR CIAMIS.” Jurnal Pustaka Galuh Justisi 02, no. 2 (2024).

Sarjito, Aris. “MODEL EKOSISTEM PERTAHANAN NEGARA BERBASIS KOLABORASI PEMERINTAH, INDUSTRI DAN MASYARAKAT.” Jurnal Imu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi (JISIP-UNJA) 8, no. 1 (2024).

Siegfried, Irene Elfira Dewi, Budiman Ginting, Sunarmi Sunarmi, and Mahmul Siregar. “Analisis Yuridis Persyaratan Kepemilikan Saham Asing Pada Bidang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Berdasarkan Daftar Negatif Investasi.” Recht Studiosum Law Review 2, no. 1 (May 31, 2023): 51–67. https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11486.

Soesanto, Edy, Fadila Kurniasih, Putri Mutiara, and Salsabila Taqwaning Afifi. “PENGARUH SISTEM PENGAMANAN OBJEK VITAL, FILE DAN CYBER TERHADAP MANAJEMEN SEKURITI PADA PT FREEPORT INDONESIA.” JORAPI : Journal of Research and Publication Innovation 1, no. 2 (2023).

Sumarwoto, and Harjuna Kukuh Prayoga. “Peran BHABINKAMTIBMAS Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Polres Sragen.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2, no. 3 (July 28, 2024): 1364–75. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.653.

Susanto, Edy, and Chuck Noris Rupelu. “SISTEM KEBIJAKAN OBJEK VITAL PT. GARUDA INDONESIA (Persero) Tbk.” Cross-border 6, no. 1 (2023).

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Mohd. Hendy Wismar Syahputra, Irawan Harahap, & Yelia Nathassa Winstar. (2025). PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2004 TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL NEGARA PADA PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PT PHR) OLEH DIREKTORAT PAM OBVIT POLDA RIAU. YUSTISI, 12(1), 446–458. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19071

Issue

Section

Artikel