PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA KEJAHATAN SODOMI TERHADAP ANAK (Studi Analisis Putusan Nomor. 2658 K/Pid.Sus/2015)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19072Abstract
Kejahatan sodomi merupakan bentuk kekerasan atau pelanggaran hukum, dan juga merupakan bentuk kekerasan seksual yang melukai fisik dan psikis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana sodomi terhadap anak dalam putusan No. 2658 K/Pid.Sus/2015 dan juga efek jera bagi pelaku tindak pidana sodomi terhadap anak. penerapan hukum bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 (sebelas) tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Penelitian ini menggunakan medote normatif karena memudahkan untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam penyelesaikan dalam penelitian. Pengaturan hukum tindak pidana kejahatan sodomi ini sendiri belum ada pengaturan khususnya, hasil penelitian ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan yang mana diatur dalam KUHP pasal 290 dan pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Kata Kunci: Efek Jera , Kejahatan Sodomi
References
Buku
Mardani, Hukum Pidana Islam, Cet. 1, (Jakarta: Prenada Media Group, 2019)
Muḥammad ibn Abī Bakr Ibn Qayyim al-Jawzīyah, Ath-Tibbu An-Nabawi, Cet. 1, (Yogyakarta: Diva Press,2020)
Jurnal
Andi Azrial Oppier Lessy, et.al.,, “Faktor Penyebab Anak Menjadi Korban Pencabulan Sesama Jenis Di Bone Bolango”, Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS), Vol. 1 No. 2, Januari 2023
Dede Cindy Aprilia, et.al.,, “Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren”, Journal on Education, Vol. 5 No. 1, September 2022
Ismawansa, et.al.,, “Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Tuna Rungu (Studi Pada Polres Langkat)”, Law Jurnal, Vol. 1 No. 2, Februari 2021
Rahul Kristian Sitompul dan Hudy Yusuf, “Efek Jera Narapidana”, JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol. 1 No. 2, April 2024
Rommy Haryono Djojorahardjo, “Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata”, Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 1 , Agustus 2019
Safaruddin Harefa, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Indonesia Melalui Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”, University Of Bengkulu Law Journal, Vol. 4 No. 1, April 2019
Sapri Suhairu, et.al.,, “Perlingungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Sodomi Sodomi (Studi Kasus di Desa Alue Buloh Aceh Timur), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Meukuta Alam, Vol. 1 No. 2, Desember 2019
Sri Hartini, Annisa Aminda, Ande Aditya Iman Ferrary, & Muhamad Ari Apriadi. (2024). HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA. YUSTISI, 11(3), 431–437. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17908
Sutrisno, et.al.,, “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi”, Gorontalo Law Review, Vol. 3 No. 2, Oktober 2020
Tasya Adinda Mardlatilah, et.al.,, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Seksual yang Dilakukan LGBT pada Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”, Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2 No. 1, Januari 2022
Yuni Kartika dan Andi Najemi, “Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana”, PAMPAS: Journal Of Criminal, Vol. 1 No. 2, 2020
Website
Andi Saputra, “Kasus Guru Sodomi Anak, JIS-Kemendikbud Digugat R 1,7 Triliun”, dalam https://news.detik.com/berita/d-4471007/kasus-guru-sodomi-anak-jis-kemendikbud-digugat-r-1-7-triliun, dikunjungi 21 Mei 2024
Willa Wahyuni, “Jenis-jenis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana”, dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-jenis-putusan-hakim-dalam-tindak-pidana-lt63e226d22adc3/?page=2, dikunjungi 22 Mei 2024