PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA KEJAHATAN SODOMI TERHADAP ANAK (Studi Analisis Putusan Nomor. 2658 K/Pid.Sus/2015)

Authors

  • Aditya Rahman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sukmareni Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19072

Abstract

Kejahatan sodomi merupakan bentuk kekerasan atau pelanggaran hukum, dan juga merupakan bentuk kekerasan seksual yang melukai fisik dan psikis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku  tindak pidana sodomi terhadap anak dalam putusan No. 2658 K/Pid.Sus/2015 dan juga efek jera bagi pelaku tindak pidana sodomi terhadap anak. penerapan hukum bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 (sebelas) tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Penelitian ini menggunakan medote normatif karena memudahkan untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam penyelesaikan dalam penelitian. Pengaturan hukum tindak pidana kejahatan sodomi ini sendiri belum ada pengaturan khususnya, hasil penelitian ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan yang mana diatur dalam KUHP pasal 290 dan pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Kata Kunci: Efek Jera , Kejahatan Sodomi

References

Buku

Mardani, Hukum Pidana Islam, Cet. 1, (Jakarta: Prenada Media Group, 2019)

Muḥammad ibn Abī Bakr Ibn Qayyim al-Jawzīyah, Ath-Tibbu An-Nabawi, Cet. 1, (Yogyakarta: Diva Press,2020)

Jurnal

Andi Azrial Oppier Lessy, et.al.,, “Faktor Penyebab Anak Menjadi Korban Pencabulan Sesama Jenis Di Bone Bolango”, Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS), Vol. 1 No. 2, Januari 2023

Dede Cindy Aprilia, et.al.,, “Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren”, Journal on Education, Vol. 5 No. 1, September 2022

Ismawansa, et.al.,, “Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Tuna Rungu (Studi Pada Polres Langkat)”, Law Jurnal, Vol. 1 No. 2, Februari 2021

Rahul Kristian Sitompul dan Hudy Yusuf, “Efek Jera Narapidana”, JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol. 1 No. 2, April 2024

Rommy Haryono Djojorahardjo, “Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata”, Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 1 , Agustus 2019

Safaruddin Harefa, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Indonesia Melalui Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”, University Of Bengkulu Law Journal, Vol. 4 No. 1, April 2019

Sapri Suhairu, et.al.,, “Perlingungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Sodomi Sodomi (Studi Kasus di Desa Alue Buloh Aceh Timur), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Meukuta Alam, Vol. 1 No. 2, Desember 2019

Sri Hartini, Annisa Aminda, Ande Aditya Iman Ferrary, & Muhamad Ari Apriadi. (2024). HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA. YUSTISI, 11(3), 431–437. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17908

Sutrisno, et.al.,, “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi”, Gorontalo Law Review, Vol. 3 No. 2, Oktober 2020

Tasya Adinda Mardlatilah, et.al.,, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Seksual yang Dilakukan LGBT pada Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”, Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2 No. 1, Januari 2022

Yuni Kartika dan Andi Najemi, “Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana”, PAMPAS: Journal Of Criminal, Vol. 1 No. 2, 2020

Website

Andi Saputra, “Kasus Guru Sodomi Anak, JIS-Kemendikbud Digugat R 1,7 Triliun”, dalam https://news.detik.com/berita/d-4471007/kasus-guru-sodomi-anak-jis-kemendikbud-digugat-r-1-7-triliun, dikunjungi 21 Mei 2024

Willa Wahyuni, “Jenis-jenis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana”, dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-jenis-putusan-hakim-dalam-tindak-pidana-lt63e226d22adc3/?page=2, dikunjungi 22 Mei 2024

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Aditya Rahman, & Sukmareni. (2025). PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA KEJAHATAN SODOMI TERHADAP ANAK (Studi Analisis Putusan Nomor. 2658 K/Pid.Sus/2015). YUSTISI, 12(1), 459–471. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19072

Issue

Section

Artikel