ANALISIS YURIDIS FORMIL PENETAPAN ISBAT NIKAH PEMOHON NIKAH SIRI DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS 1 A

Authors

  • Desi Asmaret Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syaflin Halim Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Tiwi Andini Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19073

Abstract

Nikah siri tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Sementara, putusan hakim Pengadilan Agama Padang Kelas I A mengabulkan permohonan isbat nikah dari pemohon nikah siri, dengan keluarnya putusan Nomor: 255/Pdt.P/2019/PA.Pdg, tanggal 12 September 2019. Penelitian ini bertujuan menemukan dasar pertimbangan hakim mengeluarkan keputusannya dan implikasinya kepada pemohon. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis formil. Sumber data-data diperoleh dari sumber skunder dan primer. Data-data yang diperoleh dianalisis secara yuridis formil dan kesimpulan dirumuskan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Padang Kelas I A adalah pasal 1 ayat (2), Pasal 4, Pasal 7 ayat (1) dan (2), pasal 11 dan 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 14 sampai 38, al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 282, terpenuhinya syarat dan rukun dari pernikahan siri pemohon serta pertimbangan kemaslahatan (maslahah) bagi pemohon. Temuan ini menunjukkan pentingnya para hakim berhati-hati dalam menetapkan isbat nikah dan para ilmuwan hukum keluarga dan pengambil kebijakan untuk memikirkan regulasi yang tegas.

Kata Kunci: isbat nikah, nikah siri, pengadilan agama.

References

Amran Suadi, S. H., & Candra, M. (2016). Politik hukum: Perspektif hukum perdata dan pidana islam serta ekonomi syariah. Prenada Media.

Awaliah, A., Qalbi, V. N., Achmad, A. N. I. A. I., & Allang, A. (2022). AKIBAT HUKUM PERNIKAHAN SIRI. Maleo Law Journal, 6(1), 30–40.

Disler, R. T., Gallagher, R. D., Davidson, P. M., Sun, S.-W., Chen, L.-C., Zhou, M., Wu, J.-H., Meng, Z.-J., Han, H.-L., Miao, S.-Y., Zhu, C.-C., Xiong, X.-Z., Reis, M. S., Sampaio, L. M. M., Lacerda, D., De Oliveira, L. V. F., Pereira, G. B. M., Pantoni, C. B. F., Di Thommazo, L., … Mistraletti, G. (2019). Factors impairing the postural balance in COPD patients and its influence upon activities of daily living. European Respiratory Journal, 15(1).

Fauzi, A. C. (2018). Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri. Jurnal USM Law Review, 1(1), 94–105.

Hasyim, S. (2021). Legalisasi Nikah Sirri Pada Perkara Isbat Nikah di Pengadian Agama Palopo. IAIN Parepare.

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rumah%20tangga. (n.d.). KBBI.

Huda, M. (2021). AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 40/PDT. P/2018/PA. WSB. IBLAM LAW REVIEW, 1(3), 121–139.

Huda, M., & Azmi, N. (2020). Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 98–119.

Indonesia, R. (1974). Undang-Undang Tentang Perkawinan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, 2003(1), 2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

Islami, I. (2017). Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69–90.

Juliando, R. (2016). Pertimbangan Hakim Dalam Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Curup Ditinjau Dari Upaya Pembentukan Keluarga Sakinah. Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 1(1).

Kurniadinata, A. S., & Wiguna, S. (2020). Penerapan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 Dalam Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan oleh PPN pada Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tanjung Pura. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 2(2). https://doi.org/10.47467/as.v2i2.737

Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138–155.

Menteri Agama. (2019). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Berita Negara Republik Indonesia, 1118, 29.

Nuzuluddin, N. (2019). Analisis putusan hakim terhadap perkara isbat nikah poligami di pengadilan agama giri menang: studi putusan No. 225/Pdt. G/2016/PA. GM dan No. 721/Pdt. G/2017/PA. GM. UIN Mataram.

Sabir, M., Aris, A., & Mutmainnah, I. (2021). THE PROBLEMS OF THE KHI ON ARTICLE 7 ABOUT THE MARRIAGE ISBAT IN A RELIGIOUS COURT. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 21(1). https://doi.org/10.18592/sjhp.v21i1.3994

Sagi, F. N., Latief, M., & Jassin, R. T. (2021). Sistem Informasi Pencatatan Pernikahan Menggunakan Sms Gateway. Diffusion: Journal of Systems and Information Technology, 1(1).

Sanusi, A. (2018). PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SERANG BANTEN TENTANG PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH. Asy-Syari’ah, 20(2). https://doi.org/10.15575/as.v20i2.3124

Sinaga, C. N. A. P. (2019). Peningkatan Pengetahuan Jurnalistik Siswa SMA Kota Medan Melalui Pemanfaatan Smartphone. Jurnal Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(2), 169–179.

Sulistiani, S. L. (2018). Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah Dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri Di Indonesia. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(2).

Sunarto, M. Z., & Chamdani, Z. (2021). Nikah Misyar; Aspek Maslahah Dan Mafsadah. Media Bina Ilmiah, 15(8), 4929–4940.

Svinarky, I. (2019). Bagian penting yang perlu diketahui dalam hukum acara perdata di Indonesia. Cv Batam Publisher.

Usman, R. (2017). Makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia.

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Desi Asmaret, Syaflin Halim, & Tiwi Andini. (2025). ANALISIS YURIDIS FORMIL PENETAPAN ISBAT NIKAH PEMOHON NIKAH SIRI DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS 1 A. YUSTISI, 12(1), 472–488. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19073

Issue

Section

Artikel