ANALISIS TERHADAP PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERANCANGAN KONTRAK MELALUI FITUR SMART CONTRACT
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19074Abstract
Kehadiran Artificial Intelligence dalam dunia hukum khususnya pemanfaatannya di bidang kontrak memang tidak dapat dipungkiri mampu membawa beberapa manfaat yang menjanjikan kemudahan, efisiensi, dan efektivitas dalam membantu menyelesaikan beban kerja para praktisi hukum. Namun selain mampu menghadirkan keuntungan, sudah dapat diprediksi juga bahwa setiap peralihan yang terjadi antara tenaga manusia dengan tenaga mesin selalu menghadirkan beberapa risiko kerja dan tantangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan memanfaatkan bahan Primer, Sekunder dan Tersier dengan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Artificial intelligence yang terwujud melalui fitur Smart Contract hadir untuk membantu berbagai pekerjaan manusia di bidang hukum agar pekerjaan para profesional yang bertugas di sektor hukum ini dapat dikerjakan dengan lebih efisien, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya. Pemanfaatan Smart Contract salah satunya untuk memudahkan para contract drafter dalam merancang, melakukan review, dan menganalisa kontrak. Fitur smart contract tersebut memiliki kemampuan sebagai contract generator systems untuk membuat rancangan kontrak lengkap beserta dengan analisis hukum atas kontrak tersebut. Fitur ini menawarkan akurasi bentuk baku kontrak yang benar dan terstandar, bahasa atau diksi hukum yang tepat, hingga keseimbangan para pihak menyangkut substansi yang diatur.
Kata Kunci : Kontrak, Artificial Intelligence, Legal Tech
References
Buku
Bernard L Tanya., Yoan Nursari Simanjuntak, and Markus Y. Hage. "Teori Hukum." Genta Publishing : Yogyakarta, 2013.
Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum., Asas Kebebasan Berkontrak Syariah: Prenadamedia Group, 2018.
H J Emirzon et al, Hukum Kontrak: Teori Dan Praktik.
Husaini Usman dkk, Metodologi Penelitian Sosial, Edisi Kedua, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008.
Mahlil Adriaman et,al, Metode Penulisan Artikel Hukum, Sumatera Barat, Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2024.
Mahlil Adriaman dkk, “Hukum Perdata”, Cv Gita Lentera : Padang, 2024.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram : Mataram University Pres, 2020.
Peter Marzuki, Teori Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2020.
Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. Hukum Perjanjian: Prenada Media, 2019.
Raden Subekti, Hukum Perjanjian: Intermasa, 1987.
Jurnal/Artikel
Aishath Muneeza and Zakariya Mustapha, “The Potential of Fintech in Enhancing the Use of Salam Contract in Islamic Banking,” International Journal of Islamic Economics and Finance (IJIEF)3, no. 2 (2020): 305–334.
Aditya Kurniawijaya, Alya Yudityastri, Ayuta Puspa Citra Zuama,” Pendayagunaan Artificial Intelligencedalam Perancangan Kontrak Serta Dampaknya Bagi Sektor Hukum Di Indonesia2, no. 1(2021): 268-269
Agustianto, Asas-Asas Akad (Kontrak) dalam Hukum Syariah, https://www.iqtishadconsulting.com/content/read/blog/asas-asas-akad-kontrak-dalam-hukum-syariah, diakses pada tanggal 26 July 2024.
Carrillo, Margarita Robles. "Artificial intelligence: From law." Telecommunications policy 44.6 (2020).
Chesterman, Simon. "Artificial intelligence and the limits of legal International & Comparative Law Quarterly Number 69 vol 4 (2020).
Kurniawijaya, Aditya, Alya Yudityastri, and Ayuta Puspa Citra Zuama. "Pendayagunaan artificial intelligence dalam perancangan kontrak serta dampaknya bagi sektor hukum di Indonesia." Khatulistiwa Law Review Nomor 2, Volume 1 (2021).
M. Irfan Dzakiy, “Pemanfaatan Smart Contract dalam Blockchain untuk Mengoptimasi E-Commerce,” Makalah IF2120 Matematika Diskrit – Sem. 1 Tahun 2019.
Nurzaman, Jajang. Keabsahan kontrak yang dibuat oleh artificial intelligence menurut Hukum Positif di Indonesia. Disertasi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2023.
Ande Aditya Iman Ferrary, Ibrahim Fajri, & Muhamad Ari Apriadi. (2023). REGULASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA. YUSTISI, 10(1), 272–277. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18991
Muhamad Ari Apriadi, Desty Anggie Mustika, & Ibrahim Fajri. (2024). ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK EKSKLUSIF PEMEGANG MEREK. YUSTISI, 11(1), 525–528. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18753
Kamus
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia versi 1.0.0 edisi Oktober 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Burgelijke Wetboek
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik