ANALISIS TERHADAP PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERANCANGAN KONTRAK MELALUI FITUR SMART CONTRACT

Authors

  • Ayu Nabila Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlil Andriaman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19074

Abstract

Kehadiran Artificial Intelligence dalam  dunia    hukum    khususnya pemanfaatannya  di  bidang  kontrak  memang  tidak  dapat  dipungkiri  mampu membawa  beberapa manfaat yang  menjanjikan   kemudahan,   efisiensi,   dan efektivitas  dalam  membantu  menyelesaikan  beban  kerja  para  praktisi  hukum. Namun selain mampu menghadirkan keuntungan, sudah dapat diprediksi juga bahwa setiap peralihan yang terjadi antara tenaga manusia dengan tenaga mesin selalu menghadirkan beberapa risiko kerja dan tantangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan memanfaatkan bahan Primer, Sekunder dan Tersier dengan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Artificial  intelligence yang terwujud melalui fitur Smart Contract hadir untuk membantu  berbagai  pekerjaan  manusia di  bidang  hukum  agar  pekerjaan  para  profesional  yang  bertugas  di  sektor hukum  ini dapat  dikerjakan  dengan  lebih  efisien,  baik  dari  segi  waktu,  tenaga,  maupun biaya. Pemanfaatan Smart Contract salah  satunya untuk  memudahkan  para contract drafter dalam  merancang,  melakukan  review,  dan  menganalisa  kontrak.  Fitur smart  contract tersebut  memiliki  kemampuan  sebagai contract generator systems untuk  membuat  rancangan  kontrak  lengkap  beserta  dengan analisis hukum atas kontrak tersebut. Fitur ini menawarkan akurasi bentuk baku kontrak yang benar dan terstandar, bahasa atau diksi hukum yang tepat, hingga keseimbangan para pihak menyangkut substansi yang diatur.

Kata Kunci : Kontrak,  Artificial Intelligence, Legal Tech

References

Buku

Bernard L Tanya., Yoan Nursari Simanjuntak, and Markus Y. Hage. "Teori Hukum." Genta Publishing : Yogyakarta, 2013.

Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum., Asas Kebebasan Berkontrak Syariah: Prenadamedia Group, 2018.

H J Emirzon et al, Hukum Kontrak: Teori Dan Praktik.

Husaini Usman dkk, Metodologi Penelitian Sosial, Edisi Kedua, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008.

Mahlil Adriaman et,al, Metode Penulisan Artikel Hukum, Sumatera Barat, Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2024.

Mahlil Adriaman dkk, “Hukum Perdata”, Cv Gita Lentera : Padang, 2024.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram : Mataram University Pres, 2020.

Peter Marzuki, Teori Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2020.

Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. Hukum Perjanjian: Prenada Media, 2019.

Raden Subekti, Hukum Perjanjian: Intermasa, 1987.

Jurnal/Artikel

Aishath Muneeza and Zakariya Mustapha, “The Potential of Fintech in Enhancing the Use of Salam Contract in Islamic Banking,” International Journal of Islamic Economics and Finance (IJIEF)3, no. 2 (2020): 305–334.

Aditya Kurniawijaya, Alya Yudityastri, Ayuta Puspa Citra Zuama,” Pendayagunaan Artificial Intelligencedalam Perancangan Kontrak Serta Dampaknya Bagi Sektor Hukum Di Indonesia2, no. 1(2021): 268-269

Agustianto, Asas-Asas Akad (Kontrak) dalam Hukum Syariah, https://www.iqtishadconsulting.com/content/read/blog/asas-asas-akad-kontrak-dalam-hukum-syariah, diakses pada tanggal 26 July 2024.

Carrillo, Margarita Robles. "Artificial intelligence: From law." Telecommunications policy 44.6 (2020).

Chesterman, Simon. "Artificial intelligence and the limits of legal International & Comparative Law Quarterly Number 69 vol 4 (2020).

Kurniawijaya, Aditya, Alya Yudityastri, and Ayuta Puspa Citra Zuama. "Pendayagunaan artificial intelligence dalam perancangan kontrak serta dampaknya bagi sektor hukum di Indonesia." Khatulistiwa Law Review Nomor 2, Volume 1 (2021).

M. Irfan Dzakiy, “Pemanfaatan Smart Contract dalam Blockchain untuk Mengoptimasi E-Commerce,” Makalah IF2120 Matematika Diskrit – Sem. 1 Tahun 2019.

Nurzaman, Jajang. Keabsahan kontrak yang dibuat oleh artificial intelligence menurut Hukum Positif di Indonesia. Disertasi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2023.

Ande Aditya Iman Ferrary, Ibrahim Fajri, & Muhamad Ari Apriadi. (2023). REGULASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA. YUSTISI, 10(1), 272–277. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18991

Muhamad Ari Apriadi, Desty Anggie Mustika, & Ibrahim Fajri. (2024). ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK EKSKLUSIF PEMEGANG MEREK. YUSTISI, 11(1), 525–528. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18753

Kamus

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia versi 1.0.0 edisi Oktober 2023.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Burgelijke Wetboek

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Ayu Nabila, & Mahlil Andriaman. (2025). ANALISIS TERHADAP PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERANCANGAN KONTRAK MELALUI FITUR SMART CONTRACT. YUSTISI, 12(1), 489–501. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19074

Issue

Section

Artikel