PENERAPAN PEMBINAAN INTELEKTUAL TERHADAP ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PAYAKUMBUH

Authors

  • Zio Alhadi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sukmareni Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19078

Abstract

Pendidikan sangat penting untuk ditanamkan kepada anak sehingga mampu menciptakan anak yang intelektual. Hal tersebut juga menjadi landasan untuk pembinaan kepada anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Salah satu hak anak binaan adalah pendidikan baik dilakukan secara formal maupun secara nonformal yang didapatkan melalui pembinaan kepribadian di LPKA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedural yang sistematis dalam melakukan pembinaan intelektual yang memberikan dampak kepada anak binaan di LPKA Kelas II Payakumbuh yang mana berkesinambungan dengan hak-hak anak binaan dan bagaimana nantinya anak binaan setelah bebas dapat kembali diterima oleh masyarakat. Jurnal hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan gagasan bagi orang lain dimasa yang akan datang. Untuk mengetahui permasalah yang lebih mendalam dan menyeluruh, penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yang berguna memberikan data yang real terjadi di lapangan mengenai pembinaan intelektual kepada anak binaan. Data dan informasi dianalisis secara sistematis sehingga memperoleh jawaban yang mendalam tentang pembinaan intelektual untuk anak binaan dan disertai permasalahan hukumnya.

Kata Kunci : hak anak binaan, pembinaan intelektual, pendidikan

References

A. Buku

Arif Gosita. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Presindo.

C.S.T. Kansil. (2007). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kartini Kartono. (1998). Patologi Sosial dan Kenakalan Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Grafika.

Lamintang. (1984). Hukum Penitensier. Bandung: Armico.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, Bandung, P.T Refika Aditama, 2010, hal. 32

Muhammad Mustofa, Bantuan Hukum Untuk Terpidana Penjara (Warga Tersisih), Alumni, Bandung, 2007, hal. 89

Petrus Panjaitan, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hal. 89-91

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2023 tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak

C. Artikel

Gandhung Wahyu Febrianto Nugroho, Widodo Tresno Novianto, Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Proses Pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo, Jurnal Universitas Sebelas Maret, Vol. 7 No. 3, Desember 2018

Hafiz Adri Sanjaya, Sukmareni, Analisis Perbedaan Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak) Dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Ensiklopedia of Journal, Vol. 4 No. 3, 2 April 2022

Warta Pemasyarakatan, Nomor 53 Tahun XIV/2013

D. Internet

http://www.bappenas.go.id/index.php?/contentexpress/KKP/PNBA/Buku-perlindungan-anak-final. Diakses 15 Januari 2023 pukul 19.00

https://www.ypha.or.id/files/praktek-praktek sistem peradilan anak.pdf. Diakses 15 Januari 2023 pukul 19.30

https://sdppublik.ditjenpas.go.id/analisa/jumlah-penghuni. Diakses 15 Januari 2023 pukul 20.00

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Zio Alhadi, & Sukmareni. (2025). PENERAPAN PEMBINAAN INTELEKTUAL TERHADAP ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PAYAKUMBUH. YUSTISI, 12(1), 511–518. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19078

Issue

Section

Artikel