BOIKOT PRODUK ISRAEL DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19080Abstract
Kontroversi terkait pemboikotan produk Israel dalam pandangan hukum Islam. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah wajib, sementara mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel hukumnya haram. Boikot ekonomi dipandang sebagai jihad yang sah bagi kaum muslimin, sebagai perlawanan terhadap negara yang menindas dan untuk memperjuangkan kemerdekaan masyarakat yang tertindas. Meskipun demikian, ada pandangan bahwa tidak semua umat Islam akan mengikuti fatwa tersebut karena ketergantungan pada produk-produk yang diklaim memiliki hubungan dengan Israel. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan dengan sumber-sumber literatur yang relevan, seperti analisis fatwa Yusuf Al-Qardhawi tentang pemboikotan barang produksi Israel dan Amerika menurut fiqh muamalah, analisis hukum Islam terhadap pemboikotan produk asing di Indonesia, dan pandangan ulama Timur Tengah tentang hukum pemboikotan produk-produk Israel. Hasilnya membahas pengertian boikot, dasar hukum pemboikotan, tujuan boikot, serta keterengan pemakaian nama merek perusahaan. Pemahaman mengenai konsep boikot ini memberikan landasan teoritis yang penting dalam memahami implikasi dan dampak dari tindakan pemboikotan produk Israel dalam konteks pandangan hukum Islam. Penelitian ini penting untuk memahami pandangan hukum Islam terhadap pemboikotan produk Israel dan implikasinya dalam muamalah.
Kata kunci: Pemboikotan, produk Israel, pandangan hukum Islam, fatwa MUI, muamalah
References
Buku
Said Hawwa, Ar-Rasul shalallahu ’alaihi wa sallam, terj. Abdul Hayyie al Kattani, dkk (Jakarta: Gema Insani, 2007).
Joyce Marlow, Captain Boycott and the Irish (New York: History Book Club, 1973).
Jurnal
Ande Aditya Iman Ferrary, Ibrahim Fajri, & Muhamad Ari Apriadi. (2023). REGULASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA. YUSTISI, 10(1), 272–277. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18991
Muhamad Ari Apriadi, Desty Anggie Mustika, & Ibrahim Fajri. (2024). ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK EKSKLUSIF PEMEGANG MEREK. YUSTISI, 11(1), 525–528. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18753
Badriyah. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Boikot Yang Dilakukan Organisasi Kemasyarakatan Islam Terhadap Produk-produk Asing. 3 http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/8054 (2009).
ATRIADI. Analisa Fatwa Yusuf Al-Qardhawi Tentang Pemboikotan Barang Produksi Israel Dan Amerika Menurut Fiqh Muamalah. http://repository.uin-suska.ac.id/4922/ (2013).
Faradilla, Rinda. Boikot: Pengertian, Bentuk dan Faktor yang Memengaruhinya. IDN Times website: https://www.idntimes.com/business/finance/rinda-faradilla/apa-itu-boikot. (2021).
Audra Laili, “Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Pemboikotan Produk Israel” EKSYA 2. No. 2 (2021).
Fatwa MUI. Fatwa MUI No.83 tahun 2023, Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. 9. (2023).