KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19084Abstract
Perkawinan beda agama merupakan hasil dari keberagaman agama di Indonesia, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa Indonesia memperbolehkan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama berdasarkkan hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan kerangka perundang-undangan dan kerangka konseptual, penelitian ini menganalisis asas-asas hukum yang secara teoritis dan doktrinal relevan dengan pokok bahasan dengan menggunakan metode hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, perkawinan beda agama jelas-jelas batal demi hukum dan tidak dapat diterima oleh hukum. Meskipun demikian, setelah SEMA No. 2 Tahun 2023 terbit, beberapa hakim tetap menyetujui terkait permohonan untuk mencatat pernikahan diantara pasangan dengan keyakinan berbeda, sebagaimana dibuktikan oleh Putusan No. 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr tanggal 8 Agustus 2023. SEMA No. 2 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Administrasi Kependudukan yang tidak melarang pernikahan beda agama.
Kata Kunci : hukum, perkawinan, antar-agama
References
Artikel Jurnal
Fenecia, E.,dkk. 2024. “Kepastian Undang-Undang Sema Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pencatatan Perkawinan Antar-Agama dalam Kontekstual Kebhinnekaan Indonesia” Vol. 4, no. 2
Laesti, H., dkk. Hasanudin Laesti, Nurishlah Dudi, dan Badruzaman Mohamad. 2024. “Legalitas Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Tinjauan Hukum, Manajemen Pelaksanaan, dan Dampak Psikologis Terhadap Keluarga”
Leonide,TI.,dkk. 2024. “Kekuatan Mengikat Sema No. 2/2023 Tentang Hakim Penetapan Dalam Permohonan Pendaftaran Perkawinan Antar Agama” Vol. 6, no. 2
Pitaloka,DM.,dkk. 2024. “Larangan Perkawinan Beda Agama:MA: Sema Nomor 2 Tahun 2023.” Jurnal Yustitia, Vol 18, no. 1 https://doi.org/10.62279/yustitia.v18i1.1195.
Rihdo,M.,dkk. 2023. “Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema): Kekuatan Hukum, Ketetapan, dan Konsistensi, dan Dampaknya pada Putusan Hukum” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, no. 2 (2023): 230–
https://doi.org/10.46773/usrah.v4i2.791.
Syafrida,dkk. 2024. “Solusi Pencatatan Pernikahan Beda Agama Pasca Mahkamah Agung Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 di Indonesia” Vol. 2
Trisnawijayanti,N., dan Ari Atu Dewi. 2023. “ Legalitas Perkawinan Antar Agama Dalam Perspektif Hukum Indonesia” Vol. 2
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.