PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) PEMBUATAN SEPATU/SANDAL DI CIOMAS, KABUPATEN BOGOR

Authors

  • Ibrahim Fajri Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Hakim Abdallah Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Muhamad Ari Apriadi Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18916

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi yang memiliki peran strategis dalam pembangunan perekonomian nasional. UMKM di bidang pembuatan sepatu/sandal di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, UMKM ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan akses perlindungan hukum, kesulitan pendanaan, dan rendahnya pemahaman tentang hak kekayaan intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi UMKM pembuatan sepatu/sandal di Ciomas dan memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan keberlanjutan usaha mereka. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan empiris dengan wawancara kepada pelaku UMKM dan analisis regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap UMKM masih lemah, terutama dalam hal perlindungan kontrak, pendaftaran merek, dan penyelesaian sengketa usaha. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret, seperti peningkatan sosialisasi hukum, pemberian pendampingan hukum, dan penguatan regulasi terkait UMKM.

Kata Kunci : Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Sepatu/Sendal, Ciomas

References

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2007.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Subekti, R., Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1987.

M. Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1994.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Ni'matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung: Nusa Media, 2015.

Kementerian Koperasi dan UKM, Laporan Tahunan Statistik UMKM Indonesia 2022, Jakarta: Kemenkop UKM, 2022.

Downloads

Published

2023-02-01

How to Cite

Ibrahim Fajri, Hakim Abdallah, & Muhamad Ari Apriadi. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) PEMBUATAN SEPATU/SANDAL DI CIOMAS, KABUPATEN BOGOR. YUSTISI, 10(1), 265–271. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18916

Issue

Section

Artikel