TRANSFORMASI HUKUM LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK DI INDONESIA: PENERAPAN ASAS-ASAS HUKUM DALAM DINAMIKA SEJARAH DAN HUKUM BISNIS
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.19175Abstract
Perkembangan lembaga keuangan non-bank di Indonesia mengalami transformasi signifikan seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Lembaga keuangan non-bank memiliki peran krusial dalam mendukung inklusi keuangan dan pembangunan ekonomi nasional. Namun, berbagai tantangan regulasi dan penerapan asas hukum tetap menjadi kendala utama dalam perkembangannya. Penelitian ini menganalisis transformasi hukum lembaga keuangan non-bank di Indonesia dengan fokus pada penerapan asas-asas hukum, termasuk kepastian hukum, transparansi, keadilan, dan kehati-hatian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap regulasi dan praktik hukum yang diterapkan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya perbaikan regulasi, masih ada kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan, terutama dalam sektor fintech dan keuangan syariah. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan industri keuangan non-bank di Indonesia.
Kata kunci: Lembaga Keuangan Non-Bank, Transformasi Hukum, Asas Hukum, Fintech, Regulasi
References
Darsono, M. A., & Santosa, F. (2023). Prinsip Hukum Keuangan Non-Bank: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 18(2), 145-163.
Sumarwan, S. (2022). Asas-Asas Hukum dalam Dinamika Hukum Bisnis di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.
Kurniawan, A. (2024). Transformasi Hukum Keuangan Non-Bank: Studi Perbandingan dengan Negara-Negara Lain. Jakarta: Penerbit Mandala.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (2023). Regulasi Lembaga Keuangan Non-Bank di Indonesia: Perspektif dan Implementasi. Jakarta: BAPPEBTI.
Wijaya, P. (2024). Hukum Bisnis dalam Sistem Ekonomi Digital. Bandung: Alumni Press.
Wawancara Pakar Hukum Keuangan dan Hukum Bisnis Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank. Jakarta: OJK.
Bank Indonesia. (2023). Kajian Kebijakan Keuangan Digital dan Lembaga Keuangan Non-Bank. Jakarta: Bank Indonesia.
Raharjo, T. (2023). Perkembangan Regulasi Fintech di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Ekonomi, 12(1), 67-89.
Yusuf, H. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen dalam Lembaga Keuangan Non-Bank. Surabaya: Universitas Airlangga Press.
Hakim Abdallah, Desty Anggie Mustika, & Ady Purwoto. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BARANG-BARANG ELEKTRONIK. YUSTISI, 11(1), 529–533. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18754
Eka Darojat, Ibrahim Fajri, & Ady Purwoto. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM EKONOMI DAN BISNIS SYARIAH. YUSTISI, 11(1), 521–524. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18752
Wahyudi, Sri Hartini, & Ibrahim Fajri. (2024). Legal Protection for Wooden House Entrepreneurs Against Consumer Defaults in Sales Agreements: A Case Study on PT. Wahyu Rumah Kayu. JURNAL MAHASISWA YUSTISI, 2(3), 65–66. Retrieved from https://ejournal2.uika-bogor.ac.id/index.php/jurmayustisi/article/view/1263
Agung Satria Andi Pratama, Sri Hartini, & Ibrahim Fajri. (2024). Legal Protection for Consumers Using Transpakuan Transportation Services Through Electronic Payments: A Case Study in Bogor City. JURNAL MAHASISWA YUSTISI, 2(3), 67–68. Retrieved from https://ejournal2.uika-bogor.ac.id/index.php/jurmayustisi/article/view/1264
Jihadini Aulia, A Rahmat Rosyadi, & Desty Anggie Mustika. (2023). DINAMIKA HUKUM DAGANG INTERNASIONAL DAN POLITIK HUKUM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS YANG TERKAIT DENGAN TEKNOLOGI DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL. YUSTISI, 10(1), 326–331. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.19173
Wahyudi, Desty Anggie Mustika, & Ande Aditya Iman Ferrary. (2023). STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA HKI MELALUI ARBITRASE DAN MEDIASI DALAM HUKUM DAGANG INTERNASIONAL. YUSTISI, 10(1), 332–337. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.19174