1.
Candra A, Sundarta MI. Pelaksanaan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Terhadap Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Menurut Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). NERACA [Internet]. 2015 Mar. 1 [cited 2025 Feb. 22];10(1):58-92. Available from: http://360665.5mvk4.group/index.php/neraca/article/view/13