PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA KONTRAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG KLASTER KETENAGAKERJAAN

Penulis

  • Yoyon Setiawan Universitas Pakuan
  • Andi Muhammad Asrun Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18872

Abstrak

Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah menjadi topik kontroversi sejak disahkan oleh DPR RI bersama Presiden, meskipun Undang-Undang ini dibuat untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Elemen Buruh, Mahasiswa, dan Pegiat Lingkungan Lidup menilai bahwa UU ini merugikan banyak pihak. Pada November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja ini cacat Formil dan inkonstitusional bersyarat (Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020). MK memberikan waktu dua tahun kepada Pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut, atau akan dibatalkan secara permanen. Namun pada Desember 2022 Pemerintah membuat  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 yang mencabut UU Cipta Kerja. Kemudian PERPPU ini pada tanggal 31 Maret 2023 ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Penelitian ini membuktikan penerbitan PERPPU Cipta Kerja itu sebagai pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dan sekaligus pembangkanan terhadao konstitusi. UU Cipta Kerja tersebut telah melahirkan beberapa norma baru, yang salah satunya adalah Uang Kompensasi Kontrak yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi Pekerja/Buruh dengan status Kontrak atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kata Kunci: UU Cipta Kerja, Putusan MK, Uang Kompensasi, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Referensi

Buku

Asrun, A Muhammad, ed., 70 Tahun Ismail Suny, Bergelut dengan ilmu Berkiprah dalam Politik. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000.

Asrun, A. Muhammad. Hukum Acara Sengketa Pemilu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Asikin, Zainal Dasar-dasar Hukum Perburuhan Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.

Eddyono, Sri Wiyanti, Catatan Kritis Terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2020

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, cet. 11, Ed. Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum. Surabaya: UGM Press, 2005.

Soekanto,Soerjono Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta: UI-Press, Cetakan Ketiga, 1983.

Soepomo, Imam Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta; Djambatan, 2003.

Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Artikel, Jurnal

Asrun, A. Muhammad, “Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Cita Negara Hukum (catatan pejuang di Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Cita Hukum, di terbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Vol. 4 No.1 Tahun 2016.

Arham, & Saleh, “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia”, Jurnal. Petitum, Vol. 2 No. 1, 2020.

Ari Lazuardi Pratama, Aloysius Uwiyono, Politik Hukum UU Ketenagakerjaan Sebelum dan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pengujian Formil UU Cipta Kerja Perkara 91/PUU-XVIII/2020 Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 9 No. 5 Tahun 2022.

Christina Nm Tobing,” Menggagas Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Bingkai Ius Constituendum Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum Dan Keadilan”, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol. 7.

Handoyo, Benediktus Hestu Cipto. "Idealisme Constituendum Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar." Arena Hukum 14.1 (2021)

Hsb, Ali Marwan & Hisar P. Butar Butar. “Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puuxi/ 2013 Tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air (Legal Consequences Of The Constitutional Court Decision Number 85/Puu-Xi/2013 About Review Of Law Number 7 Of 2004 On Water Resources).” Jurnal Legislasi Indonesia 13.4 (2016)

Niru Anita Sinaga dan Tiberius Zaluchu Perlindungan Hukum Hak-hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2003).

Sadono, Bambang, and Lintang Ratri Rahmiaji. "Pro Kontra Terhadap Prosedur dan Substansi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Hukum & Pembangunan 51.3 (2021)

Siti Zulaichah Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Islam Vol. 3 2019.

Sungkar, L., Dramanda, W., Harijanti, S. D., & Zulfikar, A. Y. (2022). Urgensi Pengujian Formil di Indonesia: Pengujian Legitimasi dan Validitas. Jurnal Konstitusi, 18 No 4 2021.

Tarigan, Jefri Porkonanta. "Akomodasi Politik Hukum di Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia Berdasarkan Generasi Pemikirannya." Jurnal Konstitusi 14.1 (2017).

Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). “Perlindungan bagi pekerja atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109-120

Zubi, Muhammad. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law)”, Jurnal Ilmiah Metadata Vol.3 No.3 Edisi September 2021.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Republi Indonesia Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Republik Indonesia. Undang-undang Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Putusan Pengadilan

Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017

Sumber Data Internet

Andi Muhammad Asrun, “Tertib Hukum, Demokrasi dan Negara hukum”, https:// 108.181.32.61/tukangna/repo/file/files20181010034037.pdf?cpo=aHR0cHM6Ly9yZXBvc2l0b3 J5LnVucGFrLmFjLmlk di akses pada 11 November 2023.

Andi Muhammad Asrun. https://nasional.kompas.com/ read/2020/11/24/15284051/di-sidang- mk-kspi-dan-kspsi-merasa-mengalami-kerugian-konstitusional-akibat?page=all. Di akses 24 November 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/16052171/dpr-sahkan-revisi-uu-ppp-siap-

akomodasi- metode-omnibus-law-di-uu-cipta-kerja, iakses pada 10 Maret 2022.

Diterbitkan

2025-02-01

Cara Mengutip

Yoyon Setiawan, & Andi Muhammad Asrun. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA KONTRAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG KLASTER KETENAGAKERJAAN. YUSTISI, 12(1), 13–36. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18872

Terbitan

Bagian

Artikel