PENDEKATAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN KARAWANG PERSPEKTIF TEORI ASOSIASI DIFERENSIAL

Penulis

  • Rendy Yudas Prawira Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Puti Priyana Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.19135

Abstrak

Isu meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika telah membuat menyeruaknya kondisi yang menghambat proses pembangunan dan memperlemah peradaban. Pemberantasan peredaran narkotika merupakan masalah nasional, kerena berdampak negatif yang dapat merusak serta mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta dapat menghambat proses pembangunan nasional. Maraknya penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil di seruluh wilayah Republik Indonesia, termasuk Kabupaten Karawang. Penelitian ini menggunakan locus penelitian pada wilayah hukum Kabupaten Karawang. Metode yuridis normative dengan menggunakan bahan-bahan hukum baik yang sifatnya primer, sekunder, serta tersier turut dipergunakan guna menambah tajam analisi yang dilakukan. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini bahwa terdapat 2 (dua) faktor yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam tindak pidana narkotika, faktor yang berasal dari diri sendiri serta faktor yang berasal dari luar. Dihubungkan dengan teori asosiasi diferensial, bahwa tindak pidana narkotika sebagai tindak pidana tiruan atas kejahatan terdahulunya. Kemudian, modus operandi yang ditemukan dalam tindak pidana narkotika cenderung mengikuti pola perilaku serta perkembangan jaman yang ada. Serta, dituntut aktifnya peran penegak hukum pada wilayah hukum Kabupaten Karawang guna menerapkan upaya preventif serta represif dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Kata kunci: Kriminologi; Tindak Pidana; Tindak Pidana Narkotika; Teori Asosiasi Diferensial.

Referensi

Abdulsyani. (1987). Sosiologi Kriminalitas. Remaja Karya.

Amanda, M. P., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Jurnal Penelitian & PPM, 4(2), 129–389.

Aria, N. (2023). Fakta Satu Kampung di Karawang Kecanduan Narkoba, dari Bocah hingga Nenek-Nenek. okezone.

Azzam, M. (2024). Polres Karawang Tangkap 24 Tersangka Pengedar Narkoba Selama Dua Bulan Terakhir. Wartakota Live. https://wartakota.tribunnews.com/2024/03/21/polres-karawang-tangkap-24-tersangka-pengedar-narkoba-selama-dua-bulan-terakhir#google_vignette

Bangsawan, M. I. (2016). Penyalahgunaan Narkoba sebagai Kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia yang Berdampak terhadap Keberlangsungan Hidup Manusia. Jurisprudence, 6(2).

Dianti, A. R., & Firmansyah, H. (2023). Tinjauan Viktimologi Terhadap Anak dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Unes Law Review, 6(1), 1536.

Hasan, T. N., & Candra, M. (2021). Tinjauan Viktimologi Terhadap Hak Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika (Victimless Crime). PAMPAS: Journal Of Criminal, 2(2), 99.

Ibrahim, J. (2012). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif,. Bayumedia Publishing.

Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., Darmawansya, T. A., Asriyani, A., & Hazmi, R. M. (2023). Metode Penelitian Hukum. CV Gita Lentera.

Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi, S. (2021). Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian & PPM, 2(3), 405–417.

Munasto, D., & Senjaya, O. (2022). Pendekatan Kriminologis Praktik Peredaran Narkotika pada Masa Pandemi serta Modus Operandinya. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 31(2), 75–84.

Mustafa, M. (2007). Krimonologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku menyimpang, dan Pelanggar Hukum. FISIP UI Press.

Pranasita, D. A. R., Sugiartha, I. N. G., & Mulyawati, K. R. (2023). Modus Operandi Penyelundupan Narkoba Sindikat Kejahatan Transnasional Terorganisasi Dalam Perspektif Kriminologi (Studi Kasus Di Polda Bali). Jurnal Analogi Hukum, 5(3), 269–275.

Rukmana, A. I. (2014). Perdagangan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(1), 1.

Sari, W., & Faridah, H. (n.d.). Analisa Kriminologi Kejahatan Pencurian Berdasarkan Teori Differential Association. Jurnal Panorama Hukum.

Social, D. of E. and, & Affairs. (1971). Fourrth United Nations Congress on The Prevention of Crime.

Soerjono Soekanto, & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.

Soetomo. (2008). Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya. Pustaka Belajar.

Suryandari, A. R., & Soerachmat, B. S. (2019). Indonesia Darurat Narkoba (Peran Hukum dalam Mengatasi Peredaran Gelap Narkoba). Law, Development & Justice Review, 2(2), 240–360.

Tn/aha. (2023). Dukung Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Rindam, Puan: Bisa Dibarengi dengan Program Bela Negara. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46461/t/Dukung Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Rindam, Puan: Bisa Dibarengi dengan Program Bela Negara#:~:text=Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional,bukti sebanyak 12%2C4 ton.

Widodo, W. (2015). Kriminologi dan Hukum Pidana. Universitas PGRI Semarang Press.

Widyaristanty, S., & Berliana, S. T. (2020). Perspektif Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Journal Inicio Legis, 2(1), 24–25.

Yanny, D. L. (2002). Narkoba, Pencegahan dan Penangannya. Elex Media Komputindo.

Zainab Ompu Jainah. (2013). Kejahatan Narkoba sebagai Fenomena dari Transnational Organized Crime. Pranata Hukum, 8 (2), 98.

Diterbitkan

2023-02-01

Cara Mengutip

Rendy Yudas Prawira, & Puti Priyana. (2023). PENDEKATAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN KARAWANG PERSPEKTIF TEORI ASOSIASI DIFERENSIAL . YUSTISI, 10(1), 291–306. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.19135

Terbitan

Bagian

Artikel